SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Berawal kenalan di Media Sosial (Medsos), seorang gadis berinisial NA (16) warga Pandeglang malah mendapat perlakuan tak bermoral dari 4 pria yang dikenalnya. NA menjadi korban pemerkosaan, digilir oleh para pria hidung belang usai berkenalan dengan seorang pria di medsos (Facebook).
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, membenarkan kasus tersebut yang dilakukan oleh empat tersangka, dengan modus berkenalan dengan NA (16) melalui jejaring Facebook. Akhirnya, korban diajak bertemu dan membawanya ke kontrakan milik salah satu pelaku.
Diketahui, inisial keempat pelaku ungkap Kapolres yakni, MA, H, AA dan E. Keempat pelaku katanya, menjalankan aksinya dengan cara bergantian (gilir) korban. “Para pelaku, melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban, dengan cara bergilir atau bergantian, di kontrakan salah satu milik tersangka,” ungkap AKBP Sofwan Hermanto di Pandeglang, Selasa (10/3).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Moch Nandar menambahkan, kasus itu terungkap setelah korban melaporkan kasus tindak pidana asusila yang dilakukan keempat pelaku kepada korban ke Mapolres Pandeglang.
“Korban sudah membuat laporan, ke Mapolres Pandeglang. Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban,” ujar Nandar.
Ditambahkannya, kasus ini bermula, saat korban berkenalan dan janjian. Akhirnya, korban dijemput oleh pelaku E dari Kecamatan Mandawangi menuju kontrakannya di Kecamatan Saketi, bersama seorang teman perempuannya. Beruntung, teman korban tidak jadi korban pelampiasan aksi bejad empat pelaku.
“Iya korban dijemput oleh pelaku E, di Mandalawangi menuju kontrakannya di Saketi. Korban saat itu juga, bersama dengan teman perempuannya. Enggak hanya korban saja yang dieksekusi, namun pada saat eksekusi teman perempuannya ada di kontrakan juga,” terangnya.
Pihaknya, awalnya menangkap pelaku E saat sedang berada di SPBU Saketi dan H, AA dan MA, di kediamannya masing – masing. Keempat pelaku tegasnya, dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tandasnya. (nipal/mardiana)
Diskusi tentang ini post