SATELITNEWS.ID, SERANG—Sidang perkara kasus dugaan korupsi masker KN-95 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten terpaksa ditunda hingga pekan depan. Alasannya, JPU tidak dapat menghadirkan langsung para terdakwa. Sedangkan kuasa hukum ngotot terdakwa harus hadir langsung.
Berdasarkan pantauan, perjalanan sidang pun sangat singkat. Sidang dengan agenda keterangan saksi mahkota tersebut dibuka oleh Ketua Majelis Hakim sekitar pukul 11:23 WIB dan ditutup pada 11:33 WIB atau hanya 10 menit saja.
Dalam persidangan, JPU beralasan bahwa tidak hadirnya terdakwa secara tatap muka di persidangan lantaran adanya surat Rutan Pandeglang yang menerangkan bahwa pihak Rutan tidak bisa mengeluarkan tahanan, karena kondisi masih pandemi Covid-19.
Surat itu pun ditujukan kepada Majelis Hakim dan disaksikan oleh perwakilan Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa. “Rutan tidak bisa mengeluarkan tahanan,” kata JPU, Rabu (22/9).
Atas kondisi itu, Kuasa Hukum Lia Susanti mengaku keberatan jika persidangan kesaksian terdakwa berlangsung secara online. Hal itu dinilai akan menghambat proses persidangan, terutama pada penunjukan barang bukti. Di sisi lain, pihaknya memiliki pengalaman di pengadilan lain, bahwa tahanan dapat dihadirkan di pengadilan secara langsung.
“Hak terdakwa sebagai saksi, kami tetap meminta kepada sidang yang mulia ini. Karena di tempat lain, terakhir kami sidang di Tangerang dapat diperkenankan hadir, karena melakukan online banyak kendala seperti tidak bisa menunjukan dokumen, tidak bisa menunjukan online. Kami memohon di sidang yang sangat hormat ini, tetap offline,” ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang
Kemudian, atas pertimbangan kepentingan persidangan, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dengan agenda keterangan saksi mahkota. Selain itu, Majelis meminta JPU agar berupaya maksimal menghadirkan ketiga terdakwa untuk kelancaran proses persidangan.
“Karena penunjukan barang bukti sangat penting sekali. Oleh karena itu sidang di skors. Tolong satu kali kesempatan digunakan sebaik-baiknya ya (JPU). Akan ditunda sidang selanjutnya hari Rabu tanggal 29 ya. Saya tutup yah,” tegas Ketua Majelis Hakim. (dzh/bnn/gatot)
























