SATELITNEWS.ID, SERANG–Sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Serang, dihapus dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021. Penghapusan itu dilakukan, sebagai penyesuaian adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
Adapun Raperda yang dihapus meliputi, Raperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan Anyer.
Lalu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang, Penanggulangan Bencana di Kabupaten Serang, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang, Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, semangat dari Pemerintah Pusat selama ini agar tidak ada tumpang tindih peraturan, baik di pusat ataupun di daerah. Oleh karena itu katanya, aturan yang ada disederhanakan.
“Jumlahnya ada 19 Raperda, yang dihapus 4. Ini merupakan penyesuaian, karena adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi banyak Raperda disesuaikan. Kan semangat pusat supaya lebih simpel, tidak ada tumpang tindah peraturan. InsyaAllah, semua semakin dipermudah,” kata Tatu, Kamis (23/9/2021).
Tatu-pun menyampaikan, pembuatan Raperda pada dasarnya tujuannya untuk pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat tersebut mencakup dunia usaha dan umum. “Jadi kita upayakan semuanya selaras,” harapnya.
Baca Juga: Pemkab Dan DPRD Serang Kaji Bersama Pembentukan UPT Pengelola Puspemkab
Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Adhadi Romli mengatakan, untuk persidangan sekarang ada dua raperda yang akan masuk.
“Jadi masih tersisa dua yang dibahas. Karena ada yang muncul ke persidangan berikutnya,” tuturnya. (sidik)
























