SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Lima anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Pandeglang, mendatangi pimpinan DPRD setempat. Mereka berharap, Ketua dan jajaran Pimpinan (para Wakil Ketua) segera menindaklanjuti lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021, tentang Pendanaan Bantuan Pondok Pesantren (Ponpes).
Diketahui, Perpres tersebut sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia (RI), Jikowi. Sehingga, Fraksi PPP mendorong pimpinan dan seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, turut mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Pandeglang, Oman Abdurohman mengatakan, Perda Pondok Pesantren (Ponpes) setidaknya dapat dimunculkan tahun 2022. Karena, masih banyak Ponpes yang belum mendapat perhatian Pemerintah Daerah (Pemda).
“Penting bagi kita untuk memberi perhatian lebih kepada Ponpes, yang di dalamnya ada ulama/kyai dan para santri, yang sedang jihad menuntut ilmu,” kata Oman, Sabtu (25/9/2021).
Katanya, ini akan diusulkan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda), karena katanya, efek dominonya jelas dan akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Inisiasi PPP juga, menindaklanjuti usulan dari para kyai dan ulama di masing-masing dapil (daerah pemilihan,red).” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga bakal memfasilitasi Ponpes yang belum berbadan hokum, terutama Ponpes Salafiyah. Karena, jika tidak memiliki legalitas yang resmi, maka Ponpes tidak bisa menyerap anggaran dari pemerintah.
“Kalau tidak terdaftar (berbadan hukum,red), tetap tidak akan mendapat bantuan. InsyaAllah, kami akan membantu Pondok Pasantren yang belum berbadan hukum,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi mengatakan, sangat setuju dan siap mendorong maksimal, agar dapat dimasukan dalam Prolegda.
“Kami apresiasi dan menyambut baik usulan dari Fraksi PPP ini. Selanjutnya, akan kita sampaikan ke Pimpinan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), agar diagendakan pembahasannya dan masuk di Prolegda,” ungkap Udi. (mardiana)