SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Bejat, 3 orang yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek tega memerkosa anak dibawah umur yang masuk duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), sebut saja Melati (13), warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Pemerkosaan itu dilakukan di Kebun Sawit, tepatnya di Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Jumat (17/9/2021) lalu, secara bergiliran oleh ketiga pelaku.
Ketiga pelaku yakni, SA (25), ditangkap di Kadulayung, Desa Mekarwangi, Kecamatan Saketi, Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, dan NG (40) ditangkap di saung milik kakaknya di Desa Kadu Ronyok, Kecamatan Cisata, sekitar pukul 04.30 WIB.
Sedangkan pelaku berinisial DI (30), hingga saat ini belum berhasil tertangkap, dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi yang berhasil dihimpun satelitnews.id, perilaku biadab yang dilakukan ketiga orang itu, berawal pada saat korban hendak pulang sekolah dibawa oleh tukang ojek yang diketahui sudah berlangganan.
Namun ternyata, bukan diantarkan pulang, malah dibawa ke kebun sawit. Ternyata diperjalanan, sudah diikuti oleh dua orang lainnya yang diketahui sebagai temannya.
Baca Juga: Koramil 0106/Menes Kodim 0601/Pandeglang Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung
Di kebun sawit itulah, korban dipaksa membuka pakaiannya tanpa selembar kain-pun di badannya. Akhirnya, dipaksa untuk menjadi pelampiasan napsu bejad tiga orang pelaku tersebut, secara bergantian.
Bahkan usai menyetubuhi korban, para pelaku mengancam korban jangan memberitahukan hal itu kepada orang tuanya. Akan tetapi, pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, kelakuan mereka diketahui oleh keluarga korban. Karena korban terlihat murung dan sakit.
Akhirnya, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dengan bukti laporan Nomor : LP/B/276/IX/ 2021/SPKT/Res. Pandeglang/Polda Banten, tanggal 24 September 2021.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan kejadian itu. Hasil dari laporan dan penyelidikannya, kasus pemerkosaan itu telah dilakukan oleh tiga orang yakni, berinisial NG (40), SA (25) dam DI (30).
“Dua pelaku yakni, SA dan NG, sudah diamankan. Satu pelaku lagi yakni, DI, masih dalam pengejaran. Kini DI, kami tetapkan sebagai DPO,” kata AKBP Benly, Kamis (30/9/2021).
Ditambahkannya, saat itu ketiga pelaku hendak mengantar pulang korban, Melati (13). Setibanya di TKP (Kebun Sawit), ketiga pelaku melancarkan aksinya. Kemudian ketiga pelaku mengancam korban, agar tak menceritakannya kepada siapapun termasuk orang tuanya.
Baca Juga: Pembangunan USB TK Pasirmae Pandeglang Dimulai, Guna Cetak SDM Unggul
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi menambahkan, saat penangkapan, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti. “Barang bukti berupa 1 potong baju seragam sekolah warna putih, 1 potong rok sekolah warna merah, 1 potong celana dalam warana hijau, 1 miniset warna pink, 1 potong kaos dalam,” ungkap AKP Fajar.
Atas perbuatannya tegasnya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman, kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (nipal)

















