SATELITNEWS.ID, SERANG – Cagar alam Rawa Danau yang berlokasi di Kampung Panenjoan, Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, masuk dalam prioritas untuk pemulihan fungsi dan memelihara ekosistem. Program nasional tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat membacakan sambutan rapat paripurna HUT Kabupaten Serang ke 495 tahun, di gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (8/10/2021).
Andika mengungkapkan, peringatan hari jadi Kabupaten Serang ini menjadi momentum untuk bersinergi dalam menyelaraskan kebijakan program kerja dan kegiatan pembangunan, antara pemerintah provinsi (Pemprov) Banten dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan pusat.
Andika mengungkapkan, dalam ketentuan Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas, salah satu danau di wilayah Kabupaten Serang yaitu rawa danau masuk danau prioritas untuk memelihara fungsi dan memelihara ekosistem dengan memperhatikan kondisi secara berkelanjutan.
“Mari kita kerja bersama, bahu membahu, saling bergotong royong bangkit bersama mewujudkan pembangunan Kab. Serang yang maju, mandiri dan berdaya saing,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan rawa danau ini menjadi prioritas nasional, karena memang disana juga dijadikan sumber air baku.
Baca Juga: 1.000 Mahasiswa UPG Disebar di Kabupaten Serang, Ini yang Akan Mereka Lakukan
“Tentunya dengan dibangungnya rawa danau, saya sangat berharap banyak ada dampak ekonomi untuk masyarakat disana, pemberdayaan masyarakat di sekitar sana, tuturnya.
Selain menjadi sumber air baku, kata Tatu saat ini rawa danau juga dimanfaatkan untuk pariwisata. Menurutnya, setelah ditata diharapkan juga bisa lebih indah dan bisa menarik wisatawan. “Bisa menjadi destinasi pilihan selain Anyer-Cinangka, ” imbuhnya. (sidik)
