Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Baori Tolak Gugatan Musorkot Serang

Oleh Deddy Maqsudi
Jumat, 13 Mar 2020 15:33 WIB
Rubrik Bola & Sport
Baori Tolak Gugatan Musorkot Serang

TERIMA KEPUTUSAN : Ketua KONI Kota Serang Deni Arisandi bersama jajarannya menerima keputusan Baori. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Setelah melewati lika liku yang panjang, akhirnya kepengurusan KONI Kota Serang 2019-2020 pimpinan Deni Arisandi, akhirnya sah di mata hukum. Ini diketahui usai Badan Arbritase Olahraga Indonesia (BAORI) menolak permohonan para pemohon yang mengugat pelaksanaan dan hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) IV KONI Kota Serang. Hal itu tertuang dalam putusan BAORI nomor 03/BAORI/2019, yang dibacakan oleh pimpinan sidang di ruang sidang BAORI, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Diketahui, sebelumnya ada beberapa anggota KONI Kota Serang yang tak puas dengan acara Musorkot di Cipanas, Jawa Barat pada 13 Juli 2019 lalu. Di mana mereka tidak terima karena menilai Musorkot cacat hukum lantaran surat pemberitahuan pelaksanaan kurang dari 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, kegiatan dilakukan di Cipanas, padahal sudah ada surat himbauan dari Walikota Serang agar digelar di Kota Serang saja untuk efisiensi anggaran.

Kuasa hukum KONI Kota Serang, Mufti Rahman menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi putusan BAORI di nomor 03/BAORI/2019 tersebut. Diantaranya, menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan. Kemudian, menyatakan pelaksanaan dan hasil Musorkot IV KONI Kota Serang pada 13 Juli di Cipanas, Jawa Barat, sah dan mengikat menurut hukum.

“Keterangan selanjutnya, menyatakan Surat Keputusan (SK) KONI Banten tentang kepengurusan KONI Kota Serang periode 2019-2024 juga sah dan mengikat menurut hukum. Serta poin terakhir, yakni membebankan biaya perkara sebesar Rp 50 juta kepada para pemohon,” bebernya kepada awak media, kemarin.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum KONI Kota Serang ini menyambut baik hasil putusan BAORI. Pihaknya menilai, putusan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. “Juga sudah memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Ia mengaku semuanya tidak lepas dari dukungan dan doa dari semua pengurus cabang olahraga (pengcabor) yang berada di KONI Kota Serang. “Karena pastinya hukum akan berpihak pada kebenaran, bukan kepada siapa yang kuat. Dan kami meyakini, Allah SWT akan bersama dengan siapa yang benar,” sambung Mufti.

Baca Juga: PB Porprov VII Banten Tiba-tiba Hapus Dua Nomor Menembak

Sementara tergugat yang sekaligus merangkap sebagai Sekertaris KONI Kota Serang, Ajat Sudrajat lega dengan apa yang disampaikan BAORI.

“Dalam putusan juga disampaikan, setiap tudingan yang dilayangkan oleh pemohon, terbantah oleh saksi-saksi yang dihadirkan KONI Kota Serang. Misal, agenda musorkot sudah diberi tahu dari jauh hari kepada anggota dan diterbitkan di media masa baik cetak maupun elektronik,” jelasnya. (cmb/bnn/gatot)

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Inter Milan vs Napoli, Tuan Rumah Dibayangi Kenangan Buruk

Inter Milan vs Napoli, Tuan Rumah Dibayangi Kenangan Buruk

Sabtu, 5 Sep 2026 09:07 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Tags: gugatan ditolakkoni bantenkoni kota serangmusorkot
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Inter Milan vs Napoli, Misi Inter Akhiri Puasa Kemenangan
Bola & Sport

Inter Milan vs Napoli, Misi Inter Akhiri Puasa Kemenangan

Jumat, 4 Sep 2026 07:51 WIB
Real Betis vs Real Madrid, Lanjutkan Tren Sempurna
Bola & Sport

Real Betis vs Real Madrid, Lanjutkan Tren Sempurna

Jumat, 4 Sep 2026 07:48 WIB
Venue Porprov VII Banten Masih Belum Memadai
Bola & Sport

Venue Porprov VII Banten Masih Belum Memadai

Kamis, 3 Sep 2026 13:31 WIB
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Gabung Rayo Vallecano
Bola & Sport

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Gabung Rayo Vallecano

Rabu, 2 Sep 2026 21:09 WIB
Ditebus Nyaris Rp 3 Triliun, Chelsea Jual Enzo Fernandez ke Man City
Bola & Sport

Ditebus Nyaris Rp 3 Triliun, Chelsea Jual Enzo Fernandez ke Man City

Rabu, 2 Sep 2026 21:07 WIB
Laos vs Indonesia, Demi Jaga Kans Lolos
Bola & Sport

Laos vs Indonesia, Demi Jaga Kans Lolos

Rabu, 2 Sep 2026 21:04 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Rabu, 2 Sep 2026 17:56 WIB
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto. (ISTIMEWA)

Bagian Hukum Kabupaten Serang Tangani Tiga Perkara Aset

Kamis, 3 Sep 2026 14:23 WIB
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin. (ISTIMEWA)

Triwulan II, Investasi di Kabupaten Serang Capai Rp7,2 Triliun

Senin, 31 Agu 2026 15:44 WIB
Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol

Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol

Senin, 31 Agu 2026 14:59 WIB
REALISASI RTLH -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, merealisasikan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Realisasikan Program RTLH di Kabupaten Pandeglang

Rabu, 2 Sep 2026 20:45 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.