Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Bola & Sport

Baori Tolak Gugatan Musorkot Serang

Oleh Deddy Maqsudi
Jumat, 13 Mar 2020 15:33 WIB
Rubrik Bola & Sport
Baori Tolak Gugatan Musorkot Serang

TERIMA KEPUTUSAN : Ketua KONI Kota Serang Deni Arisandi bersama jajarannya menerima keputusan Baori. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Setelah melewati lika liku yang panjang, akhirnya kepengurusan KONI Kota Serang 2019-2020 pimpinan Deni Arisandi, akhirnya sah di mata hukum. Ini diketahui usai Badan Arbritase Olahraga Indonesia (BAORI) menolak permohonan para pemohon yang mengugat pelaksanaan dan hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) IV KONI Kota Serang. Hal itu tertuang dalam putusan BAORI nomor 03/BAORI/2019, yang dibacakan oleh pimpinan sidang di ruang sidang BAORI, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Diketahui, sebelumnya ada beberapa anggota KONI Kota Serang yang tak puas dengan acara Musorkot di Cipanas, Jawa Barat pada 13 Juli 2019 lalu. Di mana mereka tidak terima karena menilai Musorkot cacat hukum lantaran surat pemberitahuan pelaksanaan kurang dari 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, kegiatan dilakukan di Cipanas, padahal sudah ada surat himbauan dari Walikota Serang agar digelar di Kota Serang saja untuk efisiensi anggaran.

Kuasa hukum KONI Kota Serang, Mufti Rahman menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi putusan BAORI di nomor 03/BAORI/2019 tersebut. Diantaranya, menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan. Kemudian, menyatakan pelaksanaan dan hasil Musorkot IV KONI Kota Serang pada 13 Juli di Cipanas, Jawa Barat, sah dan mengikat menurut hukum.

“Keterangan selanjutnya, menyatakan Surat Keputusan (SK) KONI Banten tentang kepengurusan KONI Kota Serang periode 2019-2024 juga sah dan mengikat menurut hukum. Serta poin terakhir, yakni membebankan biaya perkara sebesar Rp 50 juta kepada para pemohon,” bebernya kepada awak media, kemarin.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum KONI Kota Serang ini menyambut baik hasil putusan BAORI. Pihaknya menilai, putusan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. “Juga sudah memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Ia mengaku semuanya tidak lepas dari dukungan dan doa dari semua pengurus cabang olahraga (pengcabor) yang berada di KONI Kota Serang. “Karena pastinya hukum akan berpihak pada kebenaran, bukan kepada siapa yang kuat. Dan kami meyakini, Allah SWT akan bersama dengan siapa yang benar,” sambung Mufti.

BeritaTerbaru

Drama VAR Penentu Kemenangan Arsenal

Drama VAR Penentu Kemenangan Arsenal

Senin, 11 Mei 2026 16:36 WIB
Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Senin, 11 Mei 2026 16:33 WIB
beebf346-c814-4de6-b0f9-236fa2e9cf04

KORMI Kota Tangerang Siapkan Ekskul Olahraga Tradisional di Sekolah

Sabtu, 9 Mei 2026 13:21 WIB
Preview Liverpool vs Chelsea, Demi Tiket Liga Champions

Preview Liverpool vs Chelsea, Demi Tiket Liga Champions

Sabtu, 9 Mei 2026 07:47 WIB

Sementara tergugat yang sekaligus merangkap sebagai Sekertaris KONI Kota Serang, Ajat Sudrajat lega dengan apa yang disampaikan BAORI.

“Dalam putusan juga disampaikan, setiap tudingan yang dilayangkan oleh pemohon, terbantah oleh saksi-saksi yang dihadirkan KONI Kota Serang. Misal, agenda musorkot sudah diberi tahu dari jauh hari kepada anggota dan diterbitkan di media masa baik cetak maupun elektronik,” jelasnya. (cmb/bnn/gatot)

Tags: gugatan ditolakkoni bantenkoni kota serangmusorkot
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

SECOND (2)
Bola & Sport

Pilar Targetkan Juara Sepakbola Porprov Banten

Jumat, 8 Mei 2026 13:08 WIB
Aston Villa vs Nottingham, Misi Comeback
Bola & Sport

Aston Villa vs Nottingham, Misi Comeback

Rabu, 6 Mei 2026 17:44 WIB
Arsenal Kembali ke Final Liga Champions Setelah 20 Tahun
Bola & Sport

Arsenal Kembali ke Final Liga Champions Setelah 20 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 17:41 WIB
AS Roma Hidupkan Harapan ke Liga Champions
Bola & Sport

AS Roma Hidupkan Harapan ke Liga Champions

Selasa, 5 Mei 2026 21:01 WIB
Manchester City Belum Kibarkan Bendera Putih
Bola & Sport

Manchester City Belum Kibarkan Bendera Putih

Selasa, 5 Mei 2026 20:59 WIB
Bayern Munchen vs PSG, Penentu Menuju Gelar
Bola & Sport

Bayern Munchen vs PSG, Penentu Menuju Gelar

Selasa, 5 Mei 2026 20:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan

Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan

Kamis, 14 Mei 2026 11:33 WIB
BERBINCANG : Wagun Banten Achmad Dimyati Natakusumah (kanan) berbincang dengan pegawai BPS Banten. (ISTIMEWA)

Ekonomi Banten Diklaim Tumbuh 5,64 Persen, Melampaui Capaian Nasional

Jumat, 8 Mei 2026 16:46 WIB
Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 13:44 WIB
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, menerima peserta Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, di Pendopo Bupati, Kamis (7/5/2026). (ISTIMEWA)

Menerima Peserta KKN-PPM Dari UGM, Bupati Ratu Zakiyah Minta Gali Potensi Wisata di Mancak

Jumat, 8 Mei 2026 17:42 WIB
Rumah Sehat Wahana, Bukti Komitmen WAG Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Rumah Sehat Wahana, Bukti Komitmen WAG Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Selasa, 12 Mei 2026 18:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.