SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Puluhan mahasiswa yang tergabung ke dalam kelompok mahasiswa Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021). Aksi tersebut berlangsung dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Tangerang ke – 389. Tuntutan mereka salah satunya terkait Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang.
Para pendemo berusaha maju untuk terus-menerus mendekati kantor Bupati Tangerang. Namun, mereka dihalangi oleh aparat kepolisian hingga terjadi kericuhan. Mahasiswa terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian.
Usai saling dorong tersebut, tampak terlihat beberapa mahasiswa digelandang aparat kepolisian menuju Polres Tangerang Kota. Menanggapi aksi kericuhan tersebut, Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard M Sinambela menyatakan pihaknya melakukan pengamanan unjuk rasa. Namun saat ditanya berapa jumlah massa aksi yang diamankan tersebut ia enggan menjelaskan ihwal diamankan mahasiswa itu.
“Ya, Polresta Tangerang pengamanan unjuk rasa, makasih. Polresta Tangerang mengamankan unjuk rasa,” ujar Leonard, Rabu (13/10/2021).
Kabid Trantibum Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Widodo menuturkan, adanya mahasiswa menyampaikan aspirasi di kegiatan HUT Kabupaten Tangerang, nanun mereka melanggar prokes.
“Aspirasi boleh tapi dengan cara-cara yang baik. Karena kondisi dorong-dorongan ya mereka (mahasiswa) diangkut diamankan dahulu ke Polres,” ungkapnya.
Baca Juga: Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
Ia mengatakan terdapat dua kelompok mahasiswa lagi dijaga. Total ada 5 kelompok mahasiswa dari berbagai organisasi melalukan unjuk rasa.
“Saya enggak hitung. Tapi itu ada satu mobil penuh. Itu tersebar dari lima kelompok. Yang dua lagi disana (gedung DPRD) sedang dijaga. Di sini (kantor Bupati) sudah diangkut,” pungkasnya. (mg5/gatot)
























