SATELITNEWS.ID, SERANG—Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melakukan ekspedisi terhadap pulau-pulau kecil yang tak berpenghuni di Provinsi Banten. Ekspedisi tiga pulau terluar di Banten dilakukan untuk percepatan pembangunan batas wilayah.
Demikian terungkap dalan pertemuan BPNPP dengan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat menerima kunjungan kerja pra-ekspedisi BNPP ke Pulau Kecil Terluar di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (1/11). Pimpinan rombongan BNPP Robert Simbolon mengatakan ekspedisi ke pulau terluar di Banten yaitu Pulau Deli, Karangpabayang dan Guhakolak dimaksudkan untuk mendorong percepatan pembangunan Bayas wilayah negara atau kawasan perbatasan, dan meningkatkan prasarana pertahanan keamanan di pulau kecil terluar.
“Jadi identifikasi dan inventarisasi sarana dan prasarana pulau yang ada di Pulau Deli, Pulau Guhakolak dan Pulau Karangpabayang akan memperkuat koordinasi pusat-daerah dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana di kawasan perbatasan Negara pada Pulau Deli, Pulau Guhakolak dan Pulau Karangpabayang,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, ekspedisi tersebut juga akan menghimpun bahan perumusan kebijakan dan program pengelolaan kawasan perbatasan, khususnya pulau-pulau di Provinsi Banten.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, pihaknya menyambut baik rencana ekspedisi BNPP ke pulau-pulau kecil terluar di Wilayah Provinsi Banten yaitu Pulau Deli, Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Pandeglang. Pemprov Banten berharap kegiatan ekspedisi yang akan dilakukan BNPP pada Februari 2022 mendatang itu dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta memberikan daya dukung bagi pemerintah daerah, khususnya dalam rencana aksi pengelolaan konservasi pulau-pulau kecil terluar yang ada di Provinsi Banten.
Provinsi Banten sendiri, kata Andika, memiliki 81 pulau kecil dimana 3 pulau berpenduduk yaitu Pulau Tunda, Pulau Panjang, dan Pulau Sangiang yang masuk wilayah Kabupaten Serang. Sedangkan 78 pulau tidak berpenduduk termasuk pulau yang termaktub dalam Keppres 6/2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar yaitu Pulau Deli, Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak.
Data Pemprov Banten, kata Andika, menyebutkan, Pulau Deli memiliki luas 750 hektar, topografi datar, berombak dengan status hutan lindung, dan penangkaran kera ekor panjang. Sedangkan Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak masing-masing memiliki luas kurang dari 5 hektar dengan topografi batu karang.
Pada bidang kelautan, lanjut Andika, sebagaimana ketentuan dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan provinsi untuk laut dimulai dari 0 mil sampai dengan 12 mil. Dengan garis pantai sepanjang 499,62 kilometer, maka luas perairan Provinsi Banten yaitu 11.091.564 km persegi. Secara administratif terdapat 133 Desa Pesisir pada 37 kecamatan, yang sebagian masyarakatnya mencari nafkah bersumber dari laut.
Produksi sumberdaya ikan Provinsi Banten tersebut, kata Andika, diproduksi atau ditangkap oleh 30.336 orang nelayan yang tersebar di 6 kabupaten dan kota yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang.
“Dengan konsentrasi jumlah nelayan terbanyak berada di Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.
Pihaknya juga menambahkan, Pemprov Banten sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah 3/2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Keberadaan Peraturan Daerah ini akan menjadi acuan bagi Pemprov Banten dalam menyusun program yang dibutuhkan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post