SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak (KLA) sedang digarap oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Raperda ini telah memasuki tahap pembahasan dengan sejumlah pemangku kepentingan di Kota Tangerang.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Theresia Megawati Wijaya mengatakan Perda tersebut dapat menjadi solusi untuk memenuhi hak-hak anak di Kota Tangerang. Selain itu, Raperda tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menjadikan Kota Tangerang sebagai kota layak anak.
“Keberadaan perda tersebut nantinya bisa menjadi solusi pemenuhan hak anak-anak di Kota Tangerang. Sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan ataupun ditelantarkan,” ujarnya, Rabu (24/11).
Dia mengatakan Kota Tangerang sudah mendapat banyak penghargaan dalam pemenuhan hak anak. Kendati, hal tersebut dinilai hanya menjadi aksesoris. Lantaran, selama ini Kota Tangerang tidak terdapat Perda Kota Layak Anak yang mengatur tentang hak-hak anak.
“Bagaimanapun kota layak anak adalah bagian dari pemenuhan hak dasar anak sehingga harus diwujudkan. Perda yang menjadi dasar hukum pengembangan kota layak anak perlu ada,” tuturnya.
Dia mengatakan ada beberapa faktor yang sebenarnya membuat Kota Tangerang belum pantas mendapatkan Penghargaan Kota Layak Anak. Salah satunya adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang belum menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Baca Juga: Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD
“Baru hanya berbentuk organisasi berbasis relawan. Kita perhatikan kurang efektif. Oleh karena itu kita dorong P2TP2A berbentuk UPT,” jelasnya.
Menurutnya, pembahasan terus dilakukan secara bertahap. Sehingga akan melengkapi aturan-aturan yang sebelumnya telah dimiliki oleh Kota Tangerang untuk menjadi sebuah kota yang layak anak.
“Dengan raperda yang komprehensif akan mencakup seluruh indikator untuk menuju kota yang layak anak,” kata Theresia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Tangerang (DP3AP2KB) Jatmiko mengatakan saat ini pihaknya fokus dalam melaksanakan pencegahan, rehabilitasi, pendampingan serta pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Meski demikian, pihaknya mengakui Kota Tangerang masih kurang efektif dalam melakukan pencegahan masalah tersebut lantaran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) belum berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Namun hanya berbentuk organisasi berbasis relawan.
“P2TP2A itu juga Satgas relawan karena di Kota Tangerang belum punya UPT. Kalau di kota lain ada UPT,” ungkapnya.
Baca Juga: Arief Wibowo Dorong Kajian Potensi PAD Kota Tangerang
Jatmiko menambahkan, sebelumnya pada Tahun 2017 pihaknya tengah mengupayakan pembentukan UPT P2TP2A. Namun yang menjadi hambatan di tingkat Provinsi Banten.
“UPT ini sudah diupayakan dari 2017. Tapi hambatannya di Provinsi. Kami sudah sampaikan usulnya kenapa harus bentuk UPT. Angka kekerasan anak dan perempuan di Kota Tangerang sudah tinggi,” tandasnya. (irfan/gatot)
























