SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Tak sedikit, di wilayah perkotaan Pandeglang dan disetiap pohon sepanjang jalan Pandeglang – Labuan, dipenuhi spanduk liar. Sehingga, dianggap menganggu Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan (K3).
Maka dari itu, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang melakukan tindakan dengan menertibkan spanduk, baligho atau-pun benner yang dipasang disembarang tempat, Jumat (26/11/2021).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pandeglang, Juhanas Waluyo mengatakan, penertiban baliho, spanduk dan banner yang dilakukannya, karena pemasangannya tidak sesuai dan tak memiliki izin.
“Kegiatan penertiban ini kami lakukan di empat Kecamatan yakni, Kecamatan Cadasari, Karang Tanjung, dan Kecamatan Majasari. Jadi semua itu, tepatnya di Jalan Protokol Pandeglang – Labuan,” kata Juhanas, Jumat (26/11/2021).
Pria yang akrab disapa Bang Jo ini menambahkan, penertiban yang dilakukannya tidak sembarangan. Namun lebih merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008, tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan (K3).
“Jadi semua spanduk yang kami amankan dari jalur protokol Pandeglang-Labuan, jelas telah melanggar Perda tentang K3. Kalau yang tak melanggar, tentu saja tidak kami lakukan penertiban,” tambahnya.
Baca Juga: Kawasan Wisata Pandeglang Masih Jadi Tempat Penjualan dan Peredaran Miras
Ia juga mengingatkan kepada semua pihak, agar tak mengulangi kembali baik memasang pengumuman apapun menggunakan spanduk, baligho atau benner, karena pihaknya memastikan bakal menindak tegas.
“Sesuai aturan tadi, tentu saja bakal kami tindak tegas. Maka dari itulah kami imbau agar masyarakat tak sembarangan memasangnya, hal ini juga demi ketertiban, kebersihan dan keindahan,” tandasnya. (nipal)
























