SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, akan membatasi wisatawan 50 persen di objek wisata, pada libur natal dan tahun baru (Nataru).
Hal ini dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran Covid-19.
Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, pihaknya akan mematuhi kebijakan nasional yang akan menerapkan PPKM Level 3. Karena ketika nanti terjadi mobilisasi yang luar jiasa akan terjadi kerumunan dan gesekan fisik selama diperjalanan atau pun ditempat pariwisata.
“Olehb karena itu larangan mudik, larangan cuti rasional. Tapi bukan berarti kita menutup tempat wisata,” kata Pandji, Jumat (26/11/2021).
Namun kata Pandji, pihaknya hanya mentoleransi setiap objek wisata kapasitasnya 50 persen wisatawan yang berkunjung. Menurutnya hal ini guna menghindari kerumunan.
“Objek wisata bisa dibuka tapi kapasitas 50 persen, nanti ada pembatasan (penyekatan) agar tidak melampaui kapasitas dan melampaui batas toleransi,” tambahnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, sesuai dengan kebijakan pemetintah pusat bawah aeluruh kabupaten kota, seluruh provinsi dijadikam level tiga dalam menghadapi libur nataru.
Maka kata Entus, di dalamnya ada pengaturan yang lebih spesifik, termasuk kepada para Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk libur nataru 2021, tidak boleh cuti.
“”Kita sudah berkoordinasi dengan BKPSDM untuk tidak memproses bilaman ada permohkan untuk cuti natal dan tahun baru. Kalau tidak ada izin, cuti mereka keluar (daerah) pasti sanksi kita kenakan, kecuali ada alasan rasional misalkan keluarganya sakit atau meninggal dunia di luar daerah,” imbuhnya. (sidik)