Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Disnaker Kota Tangerang Tangani 127 Laporan Buruh

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 4 Des 2021 09:06 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Disnaker Kota Tangerang Tangani 127 Laporan Buruh

ILUSTRASI demo buruh terkait PHK. (DOKUMENTASI/SATELITNEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS. ID, TANGERANG—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mendapat 127 laporan terkait perselisihan buruh dengan perusahaannya. Jumlah itu merupakan perkara yang ditangani sejak Januari hingga September 2021.

Data yang diperoleh Satelit News memperlihatkan dari 127 laporan itu, buruh mengadu karena mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Sisanya karena tidak mendapat hak.

Total ada 455 buruh yang di-PHK menurut laporan tersebut. Sementara, 54 buruh tak mendapat haknya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial untuk Disnaker Kota Tangerang, M.Adli mengatakan dari jumlah 127 aduan, 80 diantaranya berhasil diselesaikan. 45 perkara selesai setelah mendapat anjuran dari Disnaker.

Lalu, 26 perkara selesai setelah kedua belah pihak yakni buruh dan perusahaan melakukan Perjanjian Bersama (PB). Kemudian, 8 perkara selesai setelah perusahaan dan buruh melakukan Bipartit atau perundingan. Sisanya, berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banten. Di luar dari itu, 13 laporan dicabut oleh buruh.

“Emang rata-rata selesai di Disnaker atau selesai secara internal di perusahaan,” ujar Adli di kantornya, Jumat, (3/12).

Baca Juga: Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja

Dia mengatakan, Disnaker Kota Tangerang ketika mendapat laporan tersebut menganjurkan buruh dan perusahaan yang berselisih untuk menyelesaikan masalahnya. Mulai dari Bipartit hingga Perjanjian Bersama.

“Kami anjurkan itu sehingga masing-masing pihak ada jalan keluarnya,” kata Adli.

BeritaTerbaru

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Minggu, 13 Sep 2026 16:47 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim SAR Gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keenam Pencarian, Tim SAR Gabungan Kembali Sisir Ribuan Mil Perairan Selat Sunda

Minggu, 13 Sep 2026 14:22 WIB
LIFE JACKET : Tim SAR Gabungan menemukan life jacket di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Polda Banten Tegaskan Barang-barang Yang Ditemukan Bukan Milik Kapal Rombongan Wartawan

Minggu, 13 Sep 2026 14:10 WIB
Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB

Adli mengatakan Disnaker Kota Tangerang tidak bisa memberikan sanksi atau melakukan penyidikan terkait perselisihan buruh dan perusahaan. Hal itu kata dia merupakan wewenang dari PHI Banten.

“Ketika tidak bisa selesai di Disnaker. Biasanya buruh melaporkan ke PHI. Nanti PHI yang menindaklanjuti. PHI yang punya wewenang untuk memberikan sanksi. Kita hanya menganjurkan,” jelasnya.

Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah mengatakan peran Disnaker dalam penyelesaian perselisihan antara buruh dan perusahaannya, terbatas. Pasalnya, kewenangan penuh terdapat di PHI.

“Sebetulnya gini kalau saat ini Disnaker dalam menyelesaikan masalah dimediasinya hanya memberikan tiket, oh ini sudah ada Bipartit, masuk ke mediasi. Dikeluarkan anjuran ke PHI hanya gitu. Jadi tidak ada penyelesaian masalah di tingkat dinas ketenagakerjaan,” jelasnya.

Baca Juga: Said Iqbal Dorong Penyegelan Eks PT Jabatex Kota Tangerang

Hal ini disebabkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam UU tersebut kata Hardiansyah proses peradilan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan sederhana dan cepat.

“Itu kan enggak rasional, faktanya nggak rasional bahkan panjang sekali (proses peradilan penyelesaian perselisihan hubungan industrial),” tuturnya.

Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan sebelum adanya UU tersebut. Bahwa Disnaker dalam memberikan keputusan terkait perselisihan buruh dan perusahaan.

“Kalau dulu Disnaker bisa memutus. Namun saat ini dia hanya mengantarkan saja. Bicara kinerja Disnaker itu bekerja berdasarkan UU sehingga dia tidak diberikan untuk kewenangan memutus perkara,” jelasnya.

Dia mengungkapkan kalau dalam perselisihan dengan perusahaan, posisi buruh lemah. Hal ini berdasarkan sejumlah perkara yang ditangani oleh SPSI.

“Sangat jauh dari kata keadilan intinya muara penyelesaian masalah muaranya keadilan, tapi saat ini sangat jauh dari keadilan. Karena posisi buruh saat ini lemah tidak ada perlindungan dari pemerintah dalam bentuk regulasi,” pungkasnya. (irfan)

Tags: buruhdisnaker kota tangeranglaporan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MENINJAU LOKASI GALIAN -- MendesPDT RI Yandri Susanto, meninjau lokasi galian pertambangan di Kabupaten Serang, Sabtu (12/9/2026). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Mendes Yandri Sidak Galian Ilegal di Kragilan dan Langsung Ditutup

Minggu, 13 Sep 2026 13:33 WIB
Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta
Kabupaten Tangerang

Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Minggu, 13 Sep 2026 12:50 WIB
Kabupaten Tangerang

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini
Bisnis

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam
Headline

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB
Banten Region

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
Real Madrid vs Inter Milan, Panas di Laga Perdana

Real Madrid vs Inter Milan, Panas di Laga Perdana

Selasa, 8 Sep 2026 08:21 WIB
Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras

Rabu, 9 Sep 2026 20:56 WIB
Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB
WMS Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan Saat Hadapi Dampak Abu Vulkanik

WMS Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan Saat Hadapi Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 19:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.