Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pemprov Banten Minta Buruh Tak Mogok Kerja

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 8 Des 2021 10:30 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Pemprov Banten Minta Buruh Tak Mogok Kerja

UNJUK RASA: Para buruh melakukan unjuk rasa memblokir jalan di kawasan Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Senin (7/12). (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Langkah buruh melakukan unjuk rasa serta mogok kerja akhirnya ditanggapi Pemprov Banten. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi (Disnakertrans) Al Hamidi meminta para buruh menghentikan aksinya.

Permintaan itu disampaikan Al Hamidi melalui surat bernomor 560/2394-DTKT/XII/2021 kepada pemimpin perusahaan BUMN/BUMD, para ketua serikat pekerja dan Ketua DPD Apindo Provinsi Banten. Dalam surat itu disebutkan Pemprov menyatakan berdasarkan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Al Hamidi kemudian meminta kepada para pemimpin atau pengurus perusahaan dan pengurus serikat pekerja agar menyampaikan kepada pekerja dan anggotanya untuk tidak melakukan mogok kerja daerah di Provinsi Banten.

“Mengingat mogok kerja tersebut tidak sesuai Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dan dapat merugikan para pekerja, pengusaha, masyarakat dan pemerintah,”bunyi surat yang dikirimkan Al Hamidi seperti dilansir Pemprov Banten, kemarin.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali menyatakan tetap konsisten dengan besaran UMK yang sudah ditetapkannya beberapa waktu lalu.  Penetapan UMK yang sudah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 itu sudah berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK,” kata Gubernur seusai membuka Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Banten, Pandeglang, Selasa, (7/12).

Baca Juga: Said Iqbal Dorong Penyegelan Eks PT Jabatex Kota Tangerang

Besaran kenaikan upah itu, lanjut WH, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Dimana di dalam PP itu jelas disebutkan formulasi untuk besaran UMK dan UMP.

“Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi dan lain-lain,” ujarnya.

BeritaTerbaru

RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 12:35 WIB

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB

Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 12:08 WIB

Menurut Gubernur, besaran UMK yang sudah ditetapkan merupakan angka minimal yang harus menjadi acuan para pengusaha dalam menetapkan upah. Biasanya, buruh yang menerima upah minimal adalah mereka yang baru bekerja 0 hingga 1 tahun.

“Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu,” tambahnya.

Masih terkait dengan penetapan UMK, Gubernur mengaku tidak memihak atau membela kepentingan salah satu pihak, tetapi lebih karena pertimbangan komprehensif seperti bagaimana agar investasi tetap berjalan, menciptakan kondusivitas, masyarakat mendapatkan pekerjaan, dan mendapatkan gaji atau penghasilan.

“Saya tidak mempunyai kepentingan apapun dengan pengusaha. Kepentingan saya cuma bagaimana membuat iklim investasi di Banten ini terjaga dengan baik. Karena kalau sudah baik, maka dampak positifnya tentu akan dirasakan oleh masyarakat juga,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Siapkan Ruang Dialog Buruh Pasca May Day 2026

Terkait dengan rencana mogok kerja yang dilakukan oleh buruh, Gubernur mengatakan, perlu mempertimbangkan banyak hal dan risikonya. Ia mencontohkan, jika mogok kerja berlama-lama dan jika pengusaha memindahkan usahanya ke daerah lain maka akan banyak pihak yang menerima risikonya dan angka pengangguran akan kembali bertambah.

“Tentu mereka (buruh-red) juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain,” tuturnya.

Saat ini, lanjut WH, dirinya sedang terus berupaya mengatasi pengangguran. Salah satunya dengan terus berupaya mengundang investor untuk menanamkan modalnya di Banten. Hal itu dilakukan dalam rangka mengentaskan pengangguran.

“Masih banyak masyarakat yang memerlukan pekerjaan,” katanya. (irfan/gatot)

Tags: buruhDisnakertransGubernur Banten Wahidin HalimUMK Tahun 2022
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur
Banten Region

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti
Banten Region

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
PELATIHAN -- pelatihan peningkatan kompetensi guru dengan materi public speaking dan ice breaking, untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih menyenangkan bagi siswa. (ISTIMEWA)
Banten Region

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Jumat, 4 Sep 2026 16:40 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Kota Tangerang Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

Selasa, 1 Sep 2026 19:20 WIB
Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur

Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur

Kamis, 3 Sep 2026 13:36 WIB
Wisuda Lulusan Bidan Perdana, Institut Asyifa Indonesia Minta Alumni Jangan Gaptek

Wisuda Lulusan Bidan Perdana, Institut Asyifa Indonesia Minta Alumni Jangan Gaptek

Kamis, 3 Sep 2026 16:48 WIB
Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 4 Sep 2026 17:53 WIB
Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Rabu, 2 Sep 2026 17:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.