SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dua Kecamatan yakni, Kecamatan Carita dan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, belum disetujui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Bahkan, RDTR kedua Kecamatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang itu, mendapat catatan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pandeglang, Taufik Hidayat, tak membantah soal adanya catatan dari Kementerian ATR tersebut. Bahkan katanya, catatan tersebut perihal desain pengelolaan objek wisata gunung dan laut di Kecamatan Carita.
“Jadi bagaimana kita punya laut dan gunung di area itu, bisa bersinergi dengan baik. Tanpa mengorbankan laut dan gunung. Sehingga nanti, mungkin akan ada desain yang berbeda bagaimana di pegunungan, kita akan tata sedemikan rupa agar bisa dinikmati keduanya dengan baik,” kata Taufik, Rabu (8/12/2021).
Menurut Taufik, catatan tersebut tidak tergolong minor, karena dinilainya masih bisa diperbaiki. Pihaknya akan segera merevisi tata pengelolaan sumber daya alam pegunungan dan kelautan di Carita, agar bisa selaras tanpa harus mengorbankan salah satunya.
“Alhamdulillah, tidak banyak yang harus dijadikan perhatian. InsyaAllah, akan segera kami selesaikan,” janjinya.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Masih Melanda, Warga Desa Idaman Pandeglang Butuh Penanganan Serius
Namun ia mengaku, belum bisa memastikan kapan RDTR dua Kecamatan yang diprioritaskan untuk kawasan wisata itu disetujui. Pihaknya hanya berjanji, akan segera memperbaiki catatan, kemudian diserahkan kembali ke Kementerian ATR secepatnya.
“Kami belum tahu kapan akan disetujui, nanti akan ada sesi-sesi lagi dengan Kementerian. Pada saatnya nanti sudah dilakukan revisi, kami akan segera menyampaikan,” ujarnya.
Ditambahkannya, pengajuan dua kecamatan itu untuk diresmikan RDTR-nya, karena berkaitan dengan topografinya sebagai kawasan wisata. Sebab, mengingat Carita ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Panimbang yang memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung.
Perihal RDTR kecamatan lainnya, dia mengklaim sedang menyiapkan untuk lima kecamatan, yang termasuk kawasan industri. Kelimanya yakni, Kecamatan Sukaresmi, Bojong, Pagelaran, Cibitung, dan Kecamatan Cikeusik. Dia berharap dengan disetujuinya RDTR kelak, bisa meningkatkan gelombang investasi di Kabupaten Pandeglang.
“Kecamatan lain memang belum, kami sudah mempersiapkan dokumen. Kemungkinan ada waktu khusus dengan Kementerian PUPR, kami akan membahas bersama,” tandasnya.
Sementara, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku, sudah melakukan rapat koordinasi lintas sektor terkait Raperda RDTR Kabupaten Pandeglang, bersama Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Senin (6/12/2021) lalu.
Baca Juga: Desa Bandung Pandeglang Siap Expor Ikan Mas Sinyonya dan Udang Sawah ke Papua Nugini
Ia mengklaim, Kabupaten Pandeglang mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Program RDTR untuk 2 Kecamatan, yaitu Carita dan Panimbang.
“Patut kita syukuri bersama, Kabupaten Pandeglang mendapatkan dukungan dari Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui program RDTR daerah Carita,” ungkap Irna.
RDTR itu ujar Irna lagi, berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi lapangan, yang mendukung untuk pembangunan yang lebih terarah dan sesuai dengan peruntukan tata ruangnya. (nipal)

















