POLDA Banten dan Polresta Kota Tangerang menangkap puluhan anggota gangster, Minggu 19 Desember 2021. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melakukan siaran langsung ajakan tawuran. Anggota gangster itu membawa golok, pedang hingga golok sisir. Tujuh anggota gangster masih di bawah umur, dua sudah dewasa. Mereka tergabung ke dalam tiga kelompok, yakni All Star, Bikino Bottom, Reuni Akbar. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 2 UU Darurat 12 1951 dan Pasal 55 KUHP.
Iklan
Iklan
Iklan
Diskusi tentang ini post