SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan melakukan konsinyasi, atau menitipkan pembayaran ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, yang belum terbebaskan seluas 19 hektar. Hal itu dilakukan, lantaran adanya keberatan atas harga tanah tersebut dari masyarakat.
Kepala Bagian (Kabag) Bina Program Setda Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, dari target lahan kurang lebih 60 hektar sampai dengan tahun 2018, baru terbebaskan kurang lebih 45 hektar. Sehingga, masih ada sisa 19 hektar.
“Lahan yang belum selesai, ada persoalan berkaitan dengan keberatan atas harga tanah. Karena tahun 2018, untuk Puspemkab sudah dinilai, dimana range-nya antara Rp 240-280 ribu per meter. Tetapi bersamaanya di tahun itu, ada pembangunan tol Serang- Panimbang dan range-nya Rp 400-700 ribu per meter,” kata Sarudin, Rabu (18/3).
Oleh karena itu katanya, langkah Pemda kedepan akan mengajukan permohonan konsinyasi ke Pengadilan Negeri. Setelah itu, soal keberatan dari warga terkait harga, akan diputuskan oleh PN.
Disinggung soal besaran harga yang diminta masyarakat, menurutnya, masyarakat minta disamakan dengan ganti rugi Tol Serang – Panimbang. “Apakah gugatan dikabulkan atau tidak, gimana PN. Kami tidak bisa menyatakan keberatan (permintaan warga,red), tapi keinginan masyarakat diakomodir. Bukan Pemda yang putuskan. Karena sesuai aturan, untuk pengadaan lahan lebih lima hektar ketika ada keberatan, ketentuan harus ajukan ke pengadilan. Kami tunggu keputusan pengadilan,” terangnya.
Menurutnya, untuk lahan yang belum terbebaskan tersebut, Pemkab Serang sudah menyiapkan anggaran senilai Rp 45 Miliar untuk estimasi 19 hektar. Namun demikian, untuk pembangunan fisik dipastikan tidak dilakukan tahun ini. Sebab tahun ini yang menjadi target adalah, pembebasan lahan.
“Fisik belum, karena DED belum kalau semua lahan sudah dikuasai Pemda, baru buat DED gedung. Baru nanti kebijakan anggaran dan Bupati, apakah tahun ini atau tahun depan,” ujarnya.
Sementara, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, sebelum dilakukan konsinyasi, prosesnya harus diumumkan lebih dulu kepada pemilik lahan. Sehingga, mereka yang berkeberatan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan. Ketika sudah masuk di Pengadilan, maka soal pembayaran bukan lagi menjadi tanggungjawab Pemda.
“Nah saya tanya juga ke Kepala PN, kalau sudah Konsinyasi boleh enggak dibangun, atau harus menunggu selesai. Menurut PN, boleh dilakukan pembangunan,” ungkap Tatu.
Ia menargetkan, Konsinyasi tersebut segera dilakukan. Setelah itu, Pemkab juga akan langsung bergerak membuat Detail Engineering Desain (DED), sebab sebelumnya DED tidak bisa dibuat. Karena lahannya belum milik Pemda.
“InsyaAllah, satu gedung terbangun,” tandasnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post