SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Bupati Pandeglang Irna Narulita mengancam bakal mencopot Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pandeglang Dadan Saladin dan jajarannya setelah geger hadiah Bupati Cup terjadi. Kendati demikian Bupati Irna tidak bisa semena-mena di dalam mewujudkan ancamannya tersebut.
Bupati masih harus tetap memenuhi prosedur mutasi pejabat atau aparatur sipil negara (ASN). Hal itu diungkapkan Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Taufik Hidayat.
“Memang ada sebuah prosedur ketika seorang pegawai melakukan pelanggaran, maka tidak bisa begitu langsung dipecat atau dimutasikan dan sebagainya,” kata Taufik saat ditemui di lingkungan DPRD Pandeglang, Rabu (22/12/2021).
Menurut Pj Sekda, pejabat yang melanggar itu harus dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Nanti ungkapnya, oleh Inspektorat bakal diruntut kenapa kejadian seperti itu, apa penyebabnya dan akibat lain sebagainya.
“Kalau sudah diruntut oleh Inspektorat nanti muncul rekomendasi, umpamanya rekomendasi yang bersangkutan dipindahkan bisa, diturunkan jabatan bisa dan kemungkinan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Maka dari Pj Sekda Pandeglang menegaskan, Bupati Pandeglang tidak bisa semena-mena memberhentikan Kadispora dan jajarannya.
“Jadi ibu (Pj Sekda menyebut Bupati Irna) semena-mena berhentikan, tidak bisa. Termasuk siapapun kita ada mekanisme yang harus ditempuh,” katanya menegaskan kembali.
Ditambahkannya lagi, hasil pemeriksaan atau rekomendasi dari Inspektorat nanti turunnya ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, dan setelah itu dari BKD ke Bupati Pandeglang.
“Nanti setelah ada hasil pemeriksaan dari Inspektorat munculnya ke Pak Fahmi (Kepala BKD), dari Pak Fahmi diusulkan ke beliau (Bupati), kalau kata beliau dipindahkan bisa, berdasarkan rekomendasi Inspektorat umpamanya diturunkan jabatan bisa atau memang ditunda kenaikan pangkatnya bisa,” tandasnya. (nipal)