SATELITNEWS.COM, LEBAK–Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (48), warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak karena diduga mengedarkan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin.
Pelaku diamankan di kediamannya di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Malingping.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin,” kata Herfio, Senin (18/5/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Lebak Iptu Epi Cepiyana menuturkan, dari hasil penggerebekan di rumah pelaku, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 208 butir Hexymer, satu butir Tramadol, uang tunai Rp428 ribu, satu unit handphone Android dan sebuah dompet warna pink,” ujar Epi.
Selain menyita barang bukti, polisi juga langsung membawa pelaku ke Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini masih mendalami asal-usul obat keras tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. “Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri pemasok obat-obatan tersebut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal karena dinilai membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin karena dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.(mulyana)