SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Kanit Reskrim Polsek Carita, Ipda Amrullah menegaskan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan ancaman yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Carita, sudah sesuai prosedur.
Katanya, mulai dari meminta keterangan ahli pidana hingga gelar perkara di Polres Pandeglang, menurutnya, sama-sama menyimpulkan tak ada unsur pidana yang bisa dikenakan dalam perkara ini.
“Kami juga pertanyakan pada saksi ahli, apakah ada pasal yang bisa diterapkan selain pasal 335 KUHP, jawabannya tidak ada,” kata Ipda Amrullah, Selasa (28/12/2021).
Karena sudah mengantongi keterangan dari ahli pidana, penyidik kepolisian lalu melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Saat gelar perkara dilakukan, Amrullah juga memastikan, semua penyidik sepakat untuk diterbitkan SP3.
“Karena jawaban ahli tidak ada pasal yang bisa diterapkan, perkara itu akhirnya tidak bisa dilanjutkan lagi. Akhirnya kita gelar dan semuanya sepakat untuk SP3,” pungkasnya.
Ia membantah tudingan yang dilontarkan kuasa hukum pelapor. Ia memastikan, semua penanganan perkara tersebut berjalan sesuai prosedur, termasuk penerbitan SP3.
“Sumpah Demi Allah, tidak ada seperti itu. Kita sesuai dengan prosedur saja. Kalau itu memang harus lanjut, ya lanjut. Karena kita tidak ada kepentingan apapun, dalam penyidikan itu,” tegasnya.
Ditambahkannya lagi, pihaknya tidak pernah menawarkan ataupun ditawari nominal uang untuk menghentikan perkara atau mendamaikannya. Semua alur penanganan laporan tersebut, diawasi. Bahkan turut disaksikan langsung oleh sejumlah penyidik, di Polres Pandeglang.
“Saya tidak pernah menawarkan atau ditawari (uang) sama pihak terlapor atau korban, nggak pernah. Karena semua ada pertimbangannya, ada ahli pidana juga yang ikut memutuskan,” tandasnya. (nipal)