SATELITNEWS, TANGERANG—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten berencana merevitalisasi empat situ yang ada di Kota Tangerang. Hal ini merupakan upaya dalam mengembalikan fungsi situ untuk pengendalian banjir di Kota Tangerang.
Diketahui, empat situ tersebut merupakan wewenang Provinsi Banten dan keberadaannya di Kota Tangerang. Demikian diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Mazran. “Di Kota Tangerang ada empat (situ) kalau enggak salah, saya enggak hapal. Semua situ hal yang sama kita lakukan. Situ Gede, Situ Bulakan,” jelas Arlan, Selasa (04/01).
Kata Arlan hal ini merupakan perintah langsung dari Gubernur Banten Wahidin Halim. Bahkan tak hanya di Kota Tangerang saja, namun juga semua situ yang ada di Banten bakal direvitalisasi. “Sama semua, terkait pengembalian fungsi dulu situ ini karena ini arahan Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim) Situ yang di Serang di Tangerang, Situ Cilongok, Situ Gede (Kota Tangerang) juga sama,” jelasnya.
Dia mengatakan selain mengembalikan fungsinya sebagai pengendalian banjir situ juga memiliki potensi wisata yang besar. Menyediakan baku air, dan juga meningkatkan perekonomian masyarakat lewat lapak UMKM yang akan disediakan. “Ini potensi wisatanya juga sedang kita kembangkan. Kan kita ada (di situ) jalur daratnya selain wisata juga potensi ekonomi wilayah sekitar. Karena ini juga konsennya Gubernur terkait situ Cipondoh dan pengaman aset,” katanya.
Diketahui, untuk saat ini DPUPR Provinsi Banten baru mengirim surat pemberitahuan pada 5 November 2021 ditujukan kepada warga pemilik bangunan di lahan situ Cipondoh. Surat bernomor 610/209-4-DPUPR/2021 ini berisi tentang Pemberitahuan untuk pengosongan lahan di Situ Cipondoh.
Dalam surat itu dijelaskan tentang program pengelolaan sumber daya air terkait penataan situ Cipondoh. Situ Cipondoh merupakan aset daerah DPUPR Banten. Oleh sebab itu, DPUPR Banten meminta para pedagang untuk membongkar atau mengosongkan tempat itu sukarela lantaran situ Cipondoh akan ditata. DPUPR memberikan waktu selama 14 hari setelah surat itu diterima.
Baca Juga: Jalan Sitanala Kota Tangerang Mulai Dilebarkan
“Relokasi untuk pedagang sekarang kita belum yah. Tapi nanti ada lahan nanti kota koordinasi dengan Biro Hukum (Pemprov Banten) seperti apa. Tapi yang jelas setelah revitalisasi selesai itu full untuk masyarakat,” pungkasnya. (irfan)
























