SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Rumah makan lesehan diduga milik Kepala Desa (Kades) Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, yang disegel Satpol PP Pandeglang lantaran menjual minuman keras (Miras) dan tak berizin itu, ternyata tempat nongkrong seorang Camat di Pandeglang.
Hal itu diketahui, sebelum disegel Satpol PP, warga setempat sering melihat Camat tersebut nongkrong dan bahkan diduga mabok-mabokan (Minum Miras) di tempat tersebut.
Bahkan dipastikan, seorang warga yang juga pemuka agama di wilayah tersebut, Ujang Arif mengatakan, bukan rahasia umum lagi, Camat itu kerap nongkrong sambil mabuk di warung tersebut.
“Warga di sini, banyak yang lihat dia (Camat,red) sering nongkrong di sana, sering mabuk di tempat itu. Sudah bukan rahasia lagi, soalnya warga di sini banyak yang kenal sama dia,” kata Ujang Arif, Kamis (6/1/2022).
Katanya, seringnya mendapatkan aduan mengenai kebiasaan Camat mambuk di tempat itu, karena Ujang sebagai pemuka agama di kampungnya. Bahkan, Ujang diketahui telah lama aktif menjadi pengasuh salah satu majelis taklim di Kecamatan Cigeulis.
Karena posisinya itu, warga sering mengadu kepadanya, soal keberadaan rumah makan milik Kades tersebut. Warga mayoritas menginginkan, agar usaha tersebut bisa distop lantaran sudah banyak menimbulkan keresahan warga sekitar.
Baca Juga: Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah
“Makanya ketika saya sama kiyai dan warga di sini mau mengadukan persoalan ini ke pihak Kecamatan, pasti sama saja, mentok dan nggak bakal ditindaklanjuti. Orang Camatnya saja gitu, sering kelihatan oleh warga, mabuk di sana. Makanya kami laporkan langsung ke Pemda (Pemerintah Daerah) supaya ditindaklanjuti,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan satelitnews.id masih berupaya meminta keterangan dari Camat dimaksud. Beberapa kali dihubungi via telepon selulernya, nomornya dalam keadaan tidak aktif.
Diberitakan sebelumnya, salah satu rumah makan di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) dan tak mengantogi izin usaha. Alhasil, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang menyegelnya, Senin (3/1/2022) lalu.
Rumah makan tersebut, diduga milik seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, berinisial IS.
Sebelumnya, petugas Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat dan di lokasi tersebut dinformasikan sering jadi tempat transaksi miras.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Entus Bakti mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah botol miras siap edar. Botol-botol miras itu, ditemukan masih dengan kondisi disimpan rapat di dalam kardus, di rumah makan lesehan tersebut.
Baca Juga: UPT Puskesmas Bojong Pandeglang Bahas Kesehatan Masyarakat
“Ya ada, ditemukan. Ketika kita cek, pemiliknya tidak bisa membuktikan izin pendirian rumah makan tersebut,” kata Entus Bakti, Rabu (5/1/2021). (nipal)
























