SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Rencana revitalisasi Situ Cipondoh oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten merupakan langkah positif. Terutama dalam mengembalikan fungsi awalnya menjadi pengendali banjir di Kota Tangerang.
Namun, di sisi lain rencana ini mempertaruhkan nasib para pedagang yang berjualan di sekitar Situ Cipondoh. Pasalnya, dalam rangka revitalisasi tersebut DPUPR Provinsi Banten meminta para pedagang mengosongkan Situ Cipondoh.
Kendati DPUPR Provinsi Banten memastikan bakal memberikan tempat berdagang pasca revitalisasi usai, namun para pedagang dibuat was-was. Pasalnya, selama revitalisasi dilakukan ratusan pedagang itu tak memiliki tempat berjualan sementara.
“Saya udah tau lama. Ya memang bagus yaa dibagusin Situ Cipondoh. Bukan kita menolak. Tapi nanti kita mau dagang di mana?” ujar salah satu pedagang di Situ Cipondoh yang identitasnya dirahasiakan, Kamis, (6/1/2021).
Diketahui, DPUPR Provinsi Banten telah mengirim surat pemberitahuan pada 5 November 2021 ditujukan kepada warga pemilik bangunan di lahan situ Cipondoh. Surat bernomor 610/209-4-DPUPR/2021 ini berisi tentang pemberitahuan untuk pengosongan lahan di situ Cipondoh.
Dalam surat itu dijelaskan tentang program pengelolaan sumber daya air terkait penataan situ Cipondoh. Situ Cipondoh merupakan aset daerah DPUPR Banten. Oleh sebab itu, DPUPR Banten meminta para pedagang untuk membongkar atau mengosongkan tempat itu sukarela lantaran Situ Cipondoh akan ditata. DPUPR memberikan waktu selama 14 hari setelah surat itu diterima.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha Lewat Bimtek LKPM
Dirinya pun berharap relokasi sementara untuk para pedagang di Situ Cipondoh. Bukan tanpa sebab, pasalnya tak semua pedagang berasal dari masyarakat kelas atas. Rata-rata mereka bergantungkan hidup dengan berdagang di Situ Cipondoh. “Seenggaknya kita ada tempat dulu (untuk berdagang) buat sementara. Baru kalau udah dibangun (revitalisasi) kita balik lagi kesini (Situ Cipondoh),” katanya.
Dia ini pun tak mempersoalkan biaya yang aka ditarik oleh Pemprov Banten kepada pedagang yang berjualan di Situ Cipondoh ketika revitalisasi usai. Menurutnya akan lebih jelas dan pedagang pun tidak harap-harap cemas. “Selama ini kan bayarnya ke pengelola yang di sini. Memang ditarikin ada yang bulanan dan tahunan. Ya kita mah bayar ke dia, karena dikira kan bisa ngejamin tapi ternyata enggak,” katanya.
“Kita tetap akan diusir nanti. Saya udah lama juga di sini. Dari yang dulu cuma dewan mainan (odong-odong) sampe buat warung ini. Kenapa enggak dari dulu sama pemerintah aja (yang kelola Situ Cipondoh). Kenapa baru sekarang,” tambahnya.
DPUPR Banten juga menemukan dugaan tindak pungutan liar dan penyerobotan lahan Situ Cipondoh yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten. Hal itu diketahui setelah terdapat surat edaran dari kelompok yang mengatasnamakan pengelola Situ Cipondoh dan ditunjukan kepada para pedagang. Surat pemberitahuan dengan nomor 026/TWASC/12/2021 ini tak jelas. Pasalnya tidak dilengkapi oleh kop surat maupun identitas kelompok. (irfan)




















