SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum ada yang disertifikasi. Padahal, kedua belah pihak telah menandatangani serah terima aset pada 25 Februari 2020 lalu di Pendopo Kabupaten Tangerang.
Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan total ada 53 aset yang diserahkan. Jumlah itu terdiri dari 17 bangunan seluas 11.465 meter persegi dan tanah seluas 143.872 meter persegi. Nilainya mencapai Rp 305,7 miliar. Ruta mengakui kalau aset itu sampai saat ini belum memiliki sertifikat.
“Belum semua (disertifikasi), masih dalam tahap pemberkasan dokumen,” ujarnya SatelitNews.Id. Selain aset yang berbentuk tanah dan bangunan. Pemkot Tangerang juga menerima jaringan pipa dan pelanggan dari PDAM Tirta Kerta Raharja.
“Yang diterima oleh PDAM TB (Tirta Benteng) dari PDAM TKR berupa jaringan perpipaan sama pelanggan. Untuk tahap pertama, jaringan sepanjang 300 Kilometer dengan 20 ribu pelanggan, akan bertahap sampai dengan 70 ribu sambungan dalam 3 tahun ke depan,” jelas Ruta.
Dia mengatakan, meskipun aset yang diserahkan oleh Pemkab Tangerang itu belum disertifikasi, pihaknya telah berencana untuk memanfaatkannya. Seperti untuk kantor instansi. “Jadi ada beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) kita minta langsung merenovasi, kemudian terkait pengamanan aset kita peringatkan ke pengguna barang,” kata Ruta.
“Kita kan sebagai penata usaha, pencatat. Tapi sebetulnya kuasa atau kewenangan itu da di SKPD. Nah SKPD itu, kita minta untuk di monitoring paling tidak amankan aset,” tambahnya.
Baca Juga: Perbaikan KUA di Kota Tangerang Terkendala Status Lahan dan Anggaran
Menurut Ruta sebenarnya ada sejumlah aset Kabupaten Tangerang yang berada di Kota Tangerang namun belum diserahkan ke Pemkot Tangerang. Seperti gedung bekas kantor DPRD Kabupaten Tangerang di Ahmad Yani dan Pendopo Kabupaten Tangerang di Kisamaun.
“Mereka lagi kaji karena mereka punya pertimbangan, ini aset mau diapakan. Kemudian tidak diserahkan karena ada pertimbangan nilai historis -nya seperti Pendopo Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (irfan)
























