SATELITNEWS.ID, KAB TANGERANG—Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang berencana melakukan pemanggilan terhadap jajaran direksi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan terkait adanya dugaan penyelewengan dana stimulan Covid-19 yang dilakukan oknum di LKM AKR.
“Kami ingin segera melakukan pemanggilan untuk mengonfirmasi langsung terkait dugaan penyelewengan dana stimulan Covid-19 yang dilakukan oknum di LKM AKR, hanya saja hal ini belum bisa kami lakukan karena masih padatnya kegiatan di DPRD,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Mohamad Ali, Jumat, (14/01/2022).
Politisi dari Partai Demokrat ini mengaku sangat kecewa dengah adanya dugaan penyelewengkan dana stimulan Covid-19 untuk para nasabah LKM AKR. Pasalnya, menurut Ali, stimulan tersebut sengaja dikeluarkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, tetapi justru diselewengkan oleh oknum tak bertanggungjawab di LKM AKR.
“Jika terbukti, ini jelas tidak amanah atas kepercayaan yang diberikan Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang. Terlebih, dana ini untuk membantu masyarakat kecil yang tengah kesulitan akibat adanya pandemi Covid-19,” jelasnya.
Bahkan politisi yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Tangerang IV ini meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera menangani kasus dugaan penyelewengan dana stimulan Covid-19 ini agar kasus ini bisa diketahui kebenarannya. Dan, apabila memang benar terbukti, dirinya meminta agar APH menindak tegas oknum-oknum yang bermain dalam penyelewengan dana stimulan Covid-19.
“Jika terbukti tentunya APH harus menindak tegas bagi siapa saja yang menyelewengkan anggaran untuk bantuan masyarakat,” ujarnya. Sebelumnya Plt Dirut LKM AKR, Edi Junaedi mengakui burukya kepemimpinan direksi sebelumnya. Karena tidak adanya sosialisasi subsidi bunga atau bantuan stimulan Covid-19 kepada para nasabah.
Baca Juga: Di Hadapan Komisi II, Citra Raya Persilakan Pemkab Tutup Lokasi Hiburan Ilegal
“Memang ada kebobrokan dimasa dirut sebelumnya, terkait tidak adanya sosialisasi bantuan subsidi bunga kepada para nasabah, ” kata Plt Dirut LKM Edi Junaedi saat konferensi pers di ruang Cituis gedung Setda Kabupaten Tangerang, Kamis (06/01/2022).
Lanjut Edi, tidak adanya sosialisasi kepada para nasabah, dikarenakan pada waktu itu jadwal turunnya bantuan subsidi bunga sebesar Rp2,7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Tangerang belum pasti waktunya. “Dan salah satunya jadwalnya yang terlalu mepet. Perencanaan kan bulan Maret 2021, dan SK Bupati turunya Desember 2021. Jadi kepastian cairnya itu mepet banget. Kita juga akan membuat surat edaran baru kepada para nasabah,” ujarnya. (alfian)
























