SATELITNEWS.ID,TANGERANG – Bayar pajak kendaraan kini tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Pemilik kendaraan saat ini sudah dapat melakukan pembayaran secara online.
Namun, masyarakat harus memilki aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) besutan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Asyiknya lagi, pembayaran secara online dapat dilakukan setiap waktu termasuk hari libur.
Mau tahu bagaimana cara dan syaratnya ? Berikut ini proses pembayaran secara online.
Sebelum anda membuka aplikasi, pastikan anda sudah membuat akun.
1. Buka aplikasi Signal di ponsel Anda,
2. Pastikan login menggunakan akun Anda yang telah terdaftar dan telah menambahkan data kendaraan bermotor
3. Klik opsi Pendaftaran Pengesahan STNK yang berada di halaman awal aplikasi
4. Masukkan NRKB yang telah didaftarkan tadi
SIGNAL bakal menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayarkan.
5. Anda bakal disajikan dengan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
Apabila Anda tidak berminat Anda bisa melewati pilihan itu dan langsung klik opsi lanjut untuk menuju ke proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
6. Pilih metode pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL.
Selanjutnya, untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika pembayaran telah selesai, Anda akan menerima bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: Sinkronisasikan Data Pajak dan Pertanahan, Sisgita Pemkot Tangsel Direplikasi 58 Daerah
Jangan khawatir bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.
Sementara itu, Anda juga bisa mendapat bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP lewat layanan pengiriman yang ada di aplikasi Signal. Pada tahapan di atas, Anda hanya perlu menyetujui pengiriman TBPKP.
Setelah itu, Anda bakal diminta untuk mengisi data diri, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan sebagainya. Setelah pengisian selesai, Anda akan ditampilkan dengan total biaya pengiriman TBPKP. Bukti fisik atau dokumen pengesahan STNK dan TBPKP bakal dikirimkan melalui Pos Indonesia.
Itulah informasi cara membayar pajak secara online, semoga membantu. (maya)


















