SATELITNEWS.ID, SERANG–Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Wilayah II Direktorat Jendral (Ditjen) Evaluasi Perkembangan Desa Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Wawan Munawar Khalid, memonitor penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Serang.
“Kami ingin mengetahui, khususnya terkait dengan pasca Covid-19 yang sekarang sudah mulai melandai. Walaupun, Omicron muncul. Mudah-mudahan, tidak jadi babak baru,” kata Wawan, Rabu (26/1/2022).
Wawan mengatakan, pihaknya ingin melakukan monitoring terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, baik terkait dengan penataan desa khususnya, terkait batas desa, kewenangan desa, kemudian terkait dengan profil desa.
“Alhamdulillah, di Kabupaten Serang sudah berjalan dengan baik, hanya saja mungkin tinggal penyempurnaan saja yang sudah ada,” tandasnya.
Menurutnya, kekurangan-kekurangan di Kabupaten Serang ini secara keseluruhan, sebanyak 326 desa masih ada PR besar lagi, khususnya yang berkaitan dengan kantor kepala desa (kades) ini menjadi titik pemantauannya.
Wawan menerangkan untuk dana desa tidak di perbolehkan penggunaannya untuk pembangunan kantor kepala desa. “Sehingga kantor kepala desa di Kabupaten Serang ini belum semua memiliki kantor desa,” ujarnya.
Meski demikian, Wawan sangat mengapresiasi atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dengan merealisasikan program dengan menganggarkan melalui DPMD sebesar Rp200 juta untuk setiap desa per tahunnya. Dia berharap program tersebut bisa terus dilanjutkan.
“Sehingga kantor desa seluruhnya dengan ada prototype yang bagus, jadi secara keseluruhan kantor desa di Kabupaten Serang ini sama walaupun mungkin ada persyaratan-persyaratannya contoh lahan harus di miliki oleh desa,” ujarnya.
Kemudian terkait kewenangan desa, yang menjadi landasan program dan kegiatan di desa, adalah kewenangan desa yang didasari pada Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Desa (Perdes) yang hampir seluruhnya sudah ada.
Artinya, kata Wawan, kepala desa dengan leluasa atas kewenangan yang ada dia akan merencanakan dan melaksanakan program-program yang di sesuaikan dengan kewenangan itu.
“Tentu saja perlu di back up oleh dana desa, Pemerintah Kabupaten Serang dan juga Pemerintah Provinsi Banten,” ungkapnya.
Disisi lain terkait sistem informasi keuangan desa pun sudah berjalan, bahkan di Kabupaten Serang sudah bekerjasama dengan Bank bjb yang akan memfasilitasi terkait dengan seluruh proses-proses yang telah di jalankan oleh desa.
“Sehingga proses pencairannya nanti akan lebih cepat,” ujarnya.
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, mengajak bagi desa yang sarana prasarananya mencapai 80 persen sudah baik agar beralih memperhatikan untuk pemberdayaan masyarakatnya.
“Termasuk bidang kesehatannya, atau mungkin dengan bidang-bidang lain apakah pendidikan atau yang lain agar di perhatikan sehingga masyarakat lebih sejahtera lagi ke depannya,” imbuhnya. (sidik)