SATELITNEWS.ID,CIPUTAT—Seorang anak usia 7 tahun inisial H, dicabuli oleh tetangganya sendiri berinisial RR (43). Sebelum dicabuli, korban dicekoki minuman keras merek anggur yang sudah dicampur obat hingga tak sadarkan diri.
Aksi bejat pelaku baru terungkap saat orang tua korban merasa curiga melihat korban mengalami muntah-muntah dan pucat. Saat diperiksa ke rumah sakit ditemukan cairan sperma pad alat vital korban.
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tri Purwanto menerangkan, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di salah satu proyek perumahan kawasan Ciputat, pada Jumat 25 Februari 2022 lalu. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tak sadarkan diri setelah dicekoki minuman keras yang telah dicampur obat.
Saat setelah magrib, korban terbangun dan pulang ke rumahnya. Namun sesampainya di rumah, korban mengalami muntah-muntah dan tidak sadarkan diri. “Setelah bangun, korban muntah-muntah lagi, warnanya kuning dan sedikit berbusa, muka korban juga terlihat pucat,” ungkap Tri, ditulis Kamis (03/3/2022).
Prihatin dan curiga melihat kondisi anaknya, orangtua korban meminta bantuan tetangga sekitar untuk di bawa ke rumah sakit. Namun hasil pemeriksaan medis sangat mengejutkan. Tim medis mendapati luka di bagian alat vital korban dan banyak mengeluarkan cairan sperma. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi.
P2TP2A Kota Tangsel akan terus melakukan pendampingan serta menjamin keamanan korban hingga kasus ini naik ke pengadilan. “Korban kita pastikan aman,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
Korban juga sudah melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. “Kita kawal terus kasus ini hingga ke pengadilan. Intinya harus tuntas,” tuturnya.
Polres Tangsel telah menahan RR, pelaku pencabulan tersebut. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti yang ada seperti pakaian dalam, celana dalam korban yang terdapat cairan sperma.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra kepada wartawan mengatakan, RR ditangkap pada Rabu (02/3/2022). Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan korban minuman jenis anggur merah merk intisari, hingga korban tidak sadarkan diri.
“Pada Jumat 25 Februari 2022, pelaku memberikan minuman jenis anggur merah merk Intisari kepada korban sampai korban tidak sadarkan diri untuk melakukan pencabulan,” ungkapnya.
Karena perbuatannya itu, RR dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jarkasih)
























