Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Bola & Sport

Gugatan Ditolak PTUN, Deni Arisandi Hormati Putusan Hakim

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 22 Mar 2022 19:00 WIB
Rubrik Bola & Sport, Headline
Gugatan Ditolak PTUN, Deni Arisandi Hormati Putusan Hakim

HORMATI HUKUM: KONI Kota Serang Deni Arisandi menyatakan akan menghormati keputusan hakim. (ARIF HAMDI/BANTEN NEWS NETWORK)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,SERANG—Gugatan yang dilayangkan Deni Arisandi/KONI Kota Serang telah ditolak PTUN Serang melalui putusan yang dibacakan Selasa (22/3). Menanggapi hal itu, Deni Arisandi mengatakan akan menghormati putusan majelis hakim.

Ketua KONI Kota Serang Deni Arisandi mengatakan sebagai warga negara Indonesia yang baik, pihaknya akan taat dan menghormati supremasi hukum di Indonesia.

“Saya sebagai warga negara yang baik, akan taat pada supremasi hukum di Indonesia,”ungkapnya, Selasa (22/3).

Meski begitu, ia mengaku dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengan seluruh pimpinan KONI Kota Serang. Tujuannya untuk memusyawarahkan langkah selanjutnya yang akan diambil.

“Kami akan rapat dulu, karena ini kan organisasi (KONI Kota Serang) bukan pribadi saya. Jadi harus ngobrol dulu dengan pengurus lain. Jika dalam rapat itu akan ada banding, maka kami banding. Namun, jika hasil rapat menyatakan cukup, maka kami akan langsung sowan ke KONI Banten sesuai sportifitas masyarakat olahraga,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PTUN Serang memutuskan untuk menolak atau tidak menerima gugatan Deni Arisandi/KONI Kota Serang. Gugatan dilayangkan KONI Kota Serang karena KONI Banten dianggap telah meloloskan kandidat yang dinilai tidak memenuhi persyaratan Musorprov VI.

BeritaTerbaru

16.732 Perempuan Produktif di Lebak Jadi Janda, Dipicu Masalah Ekononi Hingga Judol

16.732 Perempuan Produktif di Lebak Jadi Janda, Mayoritas Ini Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 16:35 WIB
Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel

Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel

Senin, 11 Mei 2026 21:44 WIB
Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB
Ironi PPPK Paruh Waktu Lebak, Usai Dilantik Penghasilan Justru Berkurang

Ironi PPPK Paruh Waktu Lebak, Usai Dilantik Penghasilan Justru Berkurang

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB

Ketua Tim Kuasa Hukum KONI Banten Asep Abdullah Busro menyatakan ada tiga keputusan yang diambil Hakim PTUN Serang. Putusan pertama adalah menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh KONI Banten selaku pihak tergugat. Tim kuasa hukum dalam eksepsinya menyatakan bahwa PTUN Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa yang diajukan pihak Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku pihak tergugat.

“Menyatakan gugatan Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku Penggugat dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke verklaard/NO),”ujar Asep Abdullah Busro dalam keterangan resmi KONI Banten yang diterima Satelit News, Selasa (22/3).

Selain itu, Majelis Hakim PTUN juga memutuskan untuk menghukum Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.297.000. (gatot)

Tags: gugatankoni bantenkoni kota serangPTUN Serang
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(DOKUMEN/SATELIT NEWS)
Banten Region

ASN Melanggar WFH, Gubernur Banten Diminta Buat Aturan Tegas dan Mengikat

Senin, 11 Mei 2026 17:38 WIB
Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan
Headline

Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan

Senin, 11 Mei 2026 17:07 WIB
AC Milan Terancam Gagal Rebut Tiket Liga Champions
Bola & Sport

AC Milan Terancam Gagal Rebut Tiket Liga Champions

Senin, 11 Mei 2026 16:42 WIB
Drama VAR Penentu Kemenangan Arsenal
Bola & Sport

Drama VAR Penentu Kemenangan Arsenal

Senin, 11 Mei 2026 16:36 WIB
Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid
Bola & Sport

Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Senin, 11 Mei 2026 16:33 WIB
4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar
Headline

4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 16:27 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Desa Situ Gadung Bidik Gelar Kampung KB Terbaik se-Banten

Desa Situ Gadung Bidik Gelar Kampung KB Terbaik se-Banten

Kamis, 7 Mei 2026 21:18 WIB
IMG_20260507_193614

FS dan DED Dua Flyover di Lebak Mulai Dibahas

Kamis, 7 Mei 2026 19:49 WIB
3 Shio yang Banjir Cuan Sepanjang Tahun Kuda Api

3 Shio yang Banjir Cuan Sepanjang Tahun Kuda Api

Jumat, 8 Mei 2026 16:33 WIB
Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Selasa, 12 Mei 2026 19:14 WIB
Evaluasi Kewilayahan, Wali kota Tangerang Soroti Sampah hingga Jalan Rusak

Evaluasi Kewilayahan, Wali kota Tangerang Soroti Sampah hingga Jalan Rusak

Senin, 11 Mei 2026 15:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.