TIGARAKSA, TANGERANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan 25 Pedagang Kaki Lima (PKL) di pedestrian Jalan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Tigaraksa, Kamis (24/3). Monitoring pun dilakukan guna menjaga kawasan Puspemkab Tangerang bebas dari PKL.
“Kami sudah melakukan penertiban PKL yang menempati pedestrian Jalan Puspemkab Tangerang. Total ada 25 PKL,” ungkap Fachrul Rozi, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang kepada Satelit News.
Saat penertiban tidak ada perlawanan dari pedagang dan semua pedaganh mematuhi instruksi dari petugas penegak Peraturan Daerah (Perda). “Kami akan lakukan patroli juga, insya Allah setiap hari. Semoga tidak ada lagi di area Pemkab,” tandasnya.
Fachrul Rozi menuturkan, penertiban PKL dimulai dari Alun-alun Tigaraksa hingga pedestrian di Jalan Puspemkab Tangerang. “Sementara ini kita bubarkan dulu kasian, tapi kalau membandel baru kita beri sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pendataan PKL yang menempati tanah PWS Tigaraksa. Hal ini juga sebagai upaya persiapan, jika terjadi lonjakan PKL saat bulan Ramadhan
“Sementara pedagang yang berjualan di tanah PWS ada sekitar kurang lebih 80 pedagang, dan itu kita akan koordinasi dengan kuratornya PWS,” imbuhnya.
Baca Juga: Penataan Kabel Semrawut di Tangsel Terbentur Anggaran Provider dan Status Jalan
Saat disinggung mengenai Edaran Bupati Tangerang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya belum menerima dan masih menunggu surat edaran tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pedestrian jalan kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang di sejumlah titik beralih fungsi menjadi tempat mangkal Pedagang Kaki Lima (PKL). Kondisi itu terkesan dibiarkan saja. Hingga akhirnya disoal warga dan pegawai Pemkab Tangerang. Apalagi Pemkab mengucurkan dana untuk pembangunan pedestrian tahun 2021 sekitar Rp4,8 miliar, demi kenyamanan para pejalan kaki.
“Aneh saja saya melihatnya, kok kawasan Pusat Pemkab Tangerang banyak PKL-nya. Emang boleh ya, bukannya ada Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban (Trantibum, red). Pada hari kerja pada mangkal di pedestrian. Sayang aja udah dibangun. Apalagi di media sempat muncul dana pembangunan pedestrian Rp4 miliaran, eh malah dipake untuk PKL,” keluh seorang warga Solear, Diyan kepada Satelit News, saat melintasi Jalan Raya Kawasan Pemkan Tangerang, Rabu (23/3).
Bahkan kata Diyan, yang juga seorang mahasiswa semester akhir ini, khusus yang berada di kawasan dana atau situ Pemkab di Jalur GSG menjadi salah satu tempat ngopi para pengendara hingga pegawai Pemkab Tangerang sendiri.
“Kalau memang boleh jualan disitu, bisa juga nanti diinfokan ke pedagang lainnya yang saya kenal biar ramai. Apalagi masuk momen Ramadan, jualan takjil bagus kayaknya. Ya harapannya kalau boleh, jangan tebang pilih, ntar giliran yang lain mau dagang tidak boleh,” ucapnya. (aditya)





















