BeritaTerbaru
“Kalau memang Pemda (Pemerintah Daerah) sudah memberikan teguran ke pihak pengusaha, tapi tidak ada tanggapan. Pengusahanya harus diberikan sanksi, kalau gak ditanggapi juga bila perlu putus kontrak dan blaclist,” tegas Ade, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, DLH perlu mengambil langkah tegas karena PAD retribusi sampah pasar yang masuk ke kas daerah digunakan untuk membangun daerah.
“Jika pihak ketiga tidak mampu membayar PAD sampah, segera ganti dengan perusahaan yang dinilai lebih bonafit. PAD itu kan untuk pembangunan daerah. Jadi PAD yang ada harus masuk,” ujarnya.
Dia juga menyatakan, bakal memanggil pihak DLH. Hal itu agar pihaknya mengetahui kejelasan PAD restribusi sampah yang dikelola pihak ketiga.
“Nanti kami panggil. Sejauh mana soal kerjasama pengelolaan retribusi sampah pasar itu dengan pihak ketiga. Kami hanya ingin memastikan PAD yang masuk ke kas daerah jelas,” katanya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang
Ade menjelaskan, retribusi sampah pastinya membantu untuk peningkatan PAD. Akan tetapi, jika pihak ketiga nakal tidak membayarkan PAD tersebut dinilai nakal.
“PAD yang masuk ke daerah itu untuk meningkatkan pendapatan, tapi kalau memang pihak ketiga atau pengusaha yang ditunjuk untuk mengelola retribusi tidak juga membayar PAD, saya rasa itu harus diberikan tindakan,” jelasnya.
Sementara, Kepala DLH Pandeglang, Ahmad Saepudin mengatakan, dinasnya sudah melayangkan surat panggilan terhadap pihak PT SPK untuk mempertanyakan PAD retribusi sampah pasar.
“Kalau tidak ada halangan nanti Senin 28 Maret 2022 pihak ketiga tersebut selaku pengelola retribusi sampah akan kita panggil,” singkatnya. (nipal)
























