SATELITNEWS.ID,CIPUTAT—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel mengusulkan penutupan total tempat hiburan selama bulan Ramadan. Usulan akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Tangsel.
Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, KH Abdul Rojak selama bulan suci Ramadan tempat hiburan ditutup. Rencananya penutupahn dilakukan terhadap 12 jenis tempat hiburan malam, seperti yang berlangsung tahun 2021 lalu.
“Tempat hiburan tutup total,” katanya.
Penutupan operasional industri hiburan, menurutnya, untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah Ramadan. Pada Kamis kemarin koordinasi sudah dilaksanakan dan akan ada lagi rapat lanjutan. Dalam rapat koordinasi dihadiri dari perwakilan pelaku usaha hiburan yang ada di Kota Tangsel.
Rojak memastikan regulasi operasional industri pariwisata sepanjang Ramadan tahun ini tidak akan berbeda jauh dengan 2021. “Tapi ada perubahan sedikit-sedikit,” jelasnya.
Surat Edaran Wali Kota pada 2021 lalu ada 12 jenis tempat hiburan yang wajib tutup. Yakni, kelab malam; diskotik; pub; bar; karaoke; rumah billyar; permainan Ketangkasan (kecuali fasilitas mal).
Kemudian juga live musik (kecuali live musik religi dalam rangka syiar agama atau program kegiatan dengan izin kepolisian dan Satgas Covid 19 Kota Tangsel); terapi air atau spa (SPA); rumah pijat; gelanggang renang; usaha wisata tirta.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang meminta agar tempat hiburan ditutup selama bulan Ramadan 1443 H/2022 M. Penutupan diharapkan berlangsung menjelang puasa hingga pasca Idul Fitri.
“Kalau untuk tempat hiburan, kami berharap satu minggu sebelum Ramadan atau tiga hari sampai dua hari menjelang puasa bisa menutup kegiatannya. Dan dibuka kembali nanti seminggu setelah Lebaran Idul Fitri,” kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Moh. Ues Nawawi, Minggu (27/3).
Selain tempat hiburan malam. MUI juga meminta agar pemilik usaha kuliner seperti rumah makan, restoran dan cafe di Kabupaten Tangerang dapat menyesuaikan pembukaan jam operasionalnya selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah tahun 2022 ini.
“Kami hanya memberi imbauan. Kalau untuk melarang, itu bukan kapasitas kami (MUI). Kami hanya memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan memberikan surat edaran/imbauan bersama dengan Pak Bupati Tangerang,” ujar dia. (jarkasih)