Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pecat Staf Pengajar Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Rektor UMT

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 31 Mar 2022 09:13 WIB
Rubrik Edukasi, Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pecat Staf Pengajar Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Rektor UMT

PECAT: Rektor UMT Ahmad Amarullah memberikan keterangan pers terkait pemecatan staf pengajar terkait kasus pelecehan seksual. (IRFAN MAULANA/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) mengambil tindakan tegas terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan staf pengajar teater berinisial SB kepada seorang mahasiswi. UMT melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap pengajar yang telah bekerja di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sejak tahun 2017 itu.

Pemecatan itu merupakan langkah kedua yang diambil UMT. Awalnya universitas dengan jumlah siswa terbanyak di Kota Tangerang itu hanya menghukum SB dengan skorsing selama 5 semester. Namun setelah banyak protes dari kalangan mahasiswa serta teguran dari Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, UMT pun mengubah keputusannya.

Rektor UMT Ahmad Amarullah mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi secara mendalam terkait kasus ini. Keterangan dari korban dan pelaku pun telah dihimpun yang menghasilkan keputusan pemecatan SB.

“Memberikan hukuman berupa pemberhentian permanen, dan secara tidak terhormat kepada yang bersangkutan sebagai terduga pelaku pelecehan seksual,” ujarnya, Rabu, (30/3) di kampus UMT.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Satelit News dari Lingkas Studi Feminis (LSF), dugaan pelecehan seksual itu terjadi berkali-kali. Peristiwa pertama yang dialami korban terjadi pada 20 Desember 2021 lalu.

Saat itu, korban tengah mengikuti perayaan yang diadakan kampus UMT karena lomba yang diikutinya juara 2. Korban datang ke studio teater UMT di wilayah Tanah Tinggi sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: UMT Resmi Buka Fakultas Kedokteran, Kuota Awal Maksimal 50 Mahasiswa

Saat korban datang studio tersebut masih sepi. Hanya ada korban dan pelaku, SB. Pelaku yang secara bersamaan berada di tempat kejadian melakukan pelecehan dengan cara tiba-tiba memeluk korban dengan erat, mencium pipi hingga kening dan hampir mengenai bibir. Korban pun merasa ketakutan.

Peristiwa kedua terjadi pada 5 Maret 2022, saat korban duduk di semester 4. Masih di tempat yang sama di mana dalam ruangan tersebut hanya ada korban dan SB. Pelaku meminta korban menutup pintu. Tetapi korban menolak, namun pelaku tetap meminta menutup pintu kembali.

BeritaTerbaru

Dua Mantan Kapolda Banten Berturut-turut Jadi Kapolri, Andra Soni Turut Bangga

Pemprov Banten Usulkan Perubahan OPD, Jumlah Dinas dan Badan Bertambah

Rabu, 21 Okt 2026 11:15 WIB

Pembangunan Gedung MUI Karawaci di Area Masjid Baitul Mukminin Cimone Ditolak Pengurus Masjid

Rabu, 21 Okt 2026 10:27 WIB
HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat

HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 08:37 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangsel Rabu 21 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:50 WIB

Dan pelaku kembali melakukan pelecehan yaitu memeluk, mencium pipi korban, mencium dan menjilat bibir korban. Bahkan pelaku juga melontarkan kata-kata seksis pada korban yang mengatakan bibir dan hidung korban seksi.

Ketiga, kesokan harinya pelaku kembali melakukan pelecehan di sanggar dengan memeluk korban. Lalu meminta korban memeluk pelaku kembali. Tapi korban menolak.

Korban yang merasa ketakutan pun kemudian bersuara dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Rektorat. Hasilnya pada 11 Maret 2022, SB diskors selama 5 semester dimulai sejak semester genap tahun akademik 2021/2022 sampai semester genap 2024/2025.

Hal itu berdasarkan skorsing bernomor 511/III.3.AU/D/2022 ini ditandatangani oleh Rektor UMT Ahmad Amarullah. Dalam surat itu, SB dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual dan dinilai telah mencoreng nama baik kampus.

Baca Juga: UMT Wisuda 3.038 Lulusan, Rektor Tekankan Kompetensi dan Soft Skill di Era AI

Kata Amarullah keputusan skorsing 5 semester tersebut awalnya telah disetujui oleh keluarga korban. Sebab, permintaan keluarga kepada Rektorat adalah agar tidak sampai bertemu dengan pelaku selama kuliah.

“Lalu saya ambil sikap tindakan lebih tegas karena media atau masyarakat secara aspiratif untuk efek jera mengharapkan tindakan Rektor lebih tegas. Akhirnya saya tanda tangan surat pemberhentian permanen secara tidak hormat,” kata Amarullah.

Tak hanya memecat pelaku, pihak kampus secara penuh juga akan memberikan pendampingan kepada korban. Baik pendampingan hukum ataupun psikologi. Advokasi yang diberikan kata Amarullah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UMT.

“Untuk menindaklanjuti kalau memang itu diminta oleh pihak korban dan keluarga melalui proses hukum, kita biayai termasuk ya,” katanya.

“Insyallah kami dengan tenaga pendidik sisi psikologi ini akan melindungi yang bersangkutan sehingga melanjutkan pendidikan di sini,” tambah Amarullah.

Amarullah menegaskan pihaknya juga akan membentuk satuan tugas antikekerasan seksual. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan nomor 30 tahun 2022. Anggotanya kata Amarullah terdiri dari mahasiswa, dosen, tenaga pendidik hingga praktisi hukum.

“Tentu saya mengapresiasi  korban yang berani speak-up berani melaporkan berani mengungkap sehingga saya harus ambil tindakan demi keadilan gitu ya dengan melakukan sikap tegas kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

Amarullah pun meminta apabila ada peristiwa serupa maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas juga. Hal ini dilakukan demi memastikan keamanan dan kenyamanan di kampus.

“Saya harap kalau ada korban lain lapor, saya akan lakukan hal yang sama. Jangan ditunda-tunda saya langsung tindak. Akan melakukan hal yang sama yaitu memecat dan memberhentikan secara tidak terhormat,” jelasnya.

Korban mengaku puas dengan keputusan kampus tersebut. Dirinya pun belum berencana mengambil langkah hukum. Meski, UMT telah bersedia mendampinginya melalui LBH.

“Alhamdulillah jika sudah ada pemecatan Dan jika suratnya secara resmi sudah keluar, maka masalah dan kasus ini saya anggap selesai,” ujarnya ketika dihubungi.

Hal senada diungkapkan oleh koordinator Lingkar Studi Feminis (LSF), Eva Nurcahyani yang turut mendampingi korban. Dia mengatakan dari kronologi yang dihimpun dari tim pendamping korban maka pemecatan ini langkah tegas yang memang harus diambil.

“Kita juga fokus di pemulihan korban. Ada anggota LSF yang juga mendampingi korban yang juga kuliah di UMT. Dan kalau advokasi itu internal kampus yah,” katanya.

Eva mengatakan kasus pelecehan serupa tak hanya terjadi di kampus UMT saja. Berdasarkan laporan yang diterima LSF ada 27 kasus sejak Januari hingga Maret 2022 di kampus di Banten. Sedangkan pada 2021 lali terdapat 42 kasus.

“Bentuknya paling banyak KBGO, kekerasan berbasis gender online. Seperti chat cabul, ancaman pengiriman video. Jadi misalnya pernah pacaran terus ancam kirim video atas perbuatan bersama,” ungkapnya.

Dari laporan itu di 2022 tak semua mencuat ke publik. Yang mencuat selain di UMT yakni di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Yakni, mahasiswa yang hampir memperkosa mahasiswa saat kegiatan organisasi kampus.

“Kasus itu kan sampai pelaporan ke ranah polisi. Memang dari laporan kita pelakunya rata-rata dosen dan mahasiswa,” pungkasnya. (irfan)

Tags: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikanumtuniversitas muhammadiyah tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:47 WIB
DITEMUKAN : Korban tenggelam di Danau Retensi KP3B, ditemukan tim pencari. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tenggelam di Danau Retensi KP3B, Jaka Wijaya Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 20 Okt 2026 20:12 WIB
Skrining HIV di Rutan Klas 1 Tangerang, Dua Warga Binaan Positif
Headline

Skrining HIV di Rutan Klas 1 Tangerang, Dua Warga Binaan Positif

Selasa, 20 Okt 2026 20:09 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian anak tenggelam di danau KP3B. (ISTIMEWA)
Banten Region

Seorang Pengunjung Hilang Tenggelam di Danau Retensi KP3B

Selasa, 20 Okt 2026 19:28 WIB
EVAKUASI : Para penumpang KMP Batu Mandi, dievakuasi karena kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry tersebut terbakar. (ISTIMEWA)
Banten Region

KMP Batu Mandi Terbakar, ASDP Indonesia Ferry Beri Penjelasan

Selasa, 20 Okt 2026 19:17 WIB
TERBAKAR : KMP Batu Mandi, terbakar di Perairan Merak, Selasa (20/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi

Selasa, 20 Okt 2026 18:47 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

35 Mahasiswa Kabupaten Tangerang ke Jakarta, Polresta Kerahkan 125 Personel

35 Mahasiswa Kabupaten Tangerang ke Jakarta, Polresta Kerahkan 125 Personel

Selasa, 20 Okt 2026 16:52 WIB
Raffles Christian School dan SMAN 70 Jakarta Pertahankan Gelar Honda DBL 2026 South Jakarta

Raffles Christian School dan SMAN 70 Jakarta Pertahankan Gelar Honda DBL 2026 South Jakarta

Senin, 19 Okt 2026 17:09 WIB
Pengamat Dukung Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Pemprov Banten pada 2027

Pengamat Dukung Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Pemprov Banten pada 2027

Sabtu, 17 Okt 2026 10:18 WIB
6 Tahun Menunggu, 104 Huntap Warga Terdampak Banjir Bandang di Lebak Mulai Dibangun

6 Tahun Menunggu, 104 Huntap Warga Terdampak Banjir Bandang di Lebak Mulai Dibangun

Rabu, 14 Okt 2026 16:55 WIB
Aktivitas Pembakaran Sampah di Ciledug Dipadamkan Trantib

Aktivitas Pembakaran Sampah di Ciledug Dipadamkan Trantib

Kamis, 15 Okt 2026 14:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.