Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Edukasi

Pecat Staf Pengajar Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Rektor UMT

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 31 Mar 2022 09:13 WIB
Rubrik Edukasi, Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pecat Staf Pengajar Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Rektor UMT

PECAT: Rektor UMT Ahmad Amarullah memberikan keterangan pers terkait pemecatan staf pengajar terkait kasus pelecehan seksual. (IRFAN MAULANA/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) mengambil tindakan tegas terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan staf pengajar teater berinisial SB kepada seorang mahasiswi. UMT melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap pengajar yang telah bekerja di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sejak tahun 2017 itu.

Pemecatan itu merupakan langkah kedua yang diambil UMT. Awalnya universitas dengan jumlah siswa terbanyak di Kota Tangerang itu hanya menghukum SB dengan skorsing selama 5 semester. Namun setelah banyak protes dari kalangan mahasiswa serta teguran dari Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, UMT pun mengubah keputusannya.

Rektor UMT Ahmad Amarullah mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi secara mendalam terkait kasus ini. Keterangan dari korban dan pelaku pun telah dihimpun yang menghasilkan keputusan pemecatan SB.

“Memberikan hukuman berupa pemberhentian permanen, dan secara tidak terhormat kepada yang bersangkutan sebagai terduga pelaku pelecehan seksual,” ujarnya, Rabu, (30/3) di kampus UMT.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Satelit News dari Lingkas Studi Feminis (LSF), dugaan pelecehan seksual itu terjadi berkali-kali. Peristiwa pertama yang dialami korban terjadi pada 20 Desember 2021 lalu.

Saat itu, korban tengah mengikuti perayaan yang diadakan kampus UMT karena lomba yang diikutinya juara 2. Korban datang ke studio teater UMT di wilayah Tanah Tinggi sekira pukul 17.00 WIB.

BeritaTerbaru

Taman Safari Bogor. (ISTIMEWA)

Dijamin Seru! Ayo Kunjungi Playnimal Safari di Ciputra Mall Cikupa Tangerang

Jumat, 15 Mei 2026 16:43 WIB
Peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Tangerang, masih marak dan mudah ditemukan. (ISTIMEWA)

Rokok Ilegal Masih Dijual Bebas di Kota Tangerang, Polisi Tunggu Koordinasi Bea Cukai

Jumat, 15 Mei 2026 13:57 WIB
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, menggendong bayi yang namanya sama. (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Kunjungi Bayi Bernama Moch. Maesyal Rasyid di Sepatan

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB
PELETAKAN BATU PERTAMA - Bupati Tangerang Moch. Maesal Rasyid melakukan peletakan batu pertama renovasi dan pembangunan Masjid At-Ta’awun, yang berlokasi di Perumahan Green Savana, RW 05, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Jumat (15/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Tekankan Masjid Sebagai Pusat Pembinaan Umat dan Penguatan Nilai Sosial

Jumat, 15 Mei 2026 12:49 WIB

Saat korban datang studio tersebut masih sepi. Hanya ada korban dan pelaku, SB. Pelaku yang secara bersamaan berada di tempat kejadian melakukan pelecehan dengan cara tiba-tiba memeluk korban dengan erat, mencium pipi hingga kening dan hampir mengenai bibir. Korban pun merasa ketakutan.

Peristiwa kedua terjadi pada 5 Maret 2022, saat korban duduk di semester 4. Masih di tempat yang sama di mana dalam ruangan tersebut hanya ada korban dan SB. Pelaku meminta korban menutup pintu. Tetapi korban menolak, namun pelaku tetap meminta menutup pintu kembali.

Dan pelaku kembali melakukan pelecehan yaitu memeluk, mencium pipi korban, mencium dan menjilat bibir korban. Bahkan pelaku juga melontarkan kata-kata seksis pada korban yang mengatakan bibir dan hidung korban seksi.

Ketiga, kesokan harinya pelaku kembali melakukan pelecehan di sanggar dengan memeluk korban. Lalu meminta korban memeluk pelaku kembali. Tapi korban menolak.

Korban yang merasa ketakutan pun kemudian bersuara dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Rektorat. Hasilnya pada 11 Maret 2022, SB diskors selama 5 semester dimulai sejak semester genap tahun akademik 2021/2022 sampai semester genap 2024/2025.

Hal itu berdasarkan skorsing bernomor 511/III.3.AU/D/2022 ini ditandatangani oleh Rektor UMT Ahmad Amarullah. Dalam surat itu, SB dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual dan dinilai telah mencoreng nama baik kampus.

Kata Amarullah keputusan skorsing 5 semester tersebut awalnya telah disetujui oleh keluarga korban. Sebab, permintaan keluarga kepada Rektorat adalah agar tidak sampai bertemu dengan pelaku selama kuliah.

“Lalu saya ambil sikap tindakan lebih tegas karena media atau masyarakat secara aspiratif untuk efek jera mengharapkan tindakan Rektor lebih tegas. Akhirnya saya tanda tangan surat pemberhentian permanen secara tidak hormat,” kata Amarullah.

Tak hanya memecat pelaku, pihak kampus secara penuh juga akan memberikan pendampingan kepada korban. Baik pendampingan hukum ataupun psikologi. Advokasi yang diberikan kata Amarullah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UMT.

“Untuk menindaklanjuti kalau memang itu diminta oleh pihak korban dan keluarga melalui proses hukum, kita biayai termasuk ya,” katanya.

“Insyallah kami dengan tenaga pendidik sisi psikologi ini akan melindungi yang bersangkutan sehingga melanjutkan pendidikan di sini,” tambah Amarullah.

Amarullah menegaskan pihaknya juga akan membentuk satuan tugas antikekerasan seksual. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan nomor 30 tahun 2022. Anggotanya kata Amarullah terdiri dari mahasiswa, dosen, tenaga pendidik hingga praktisi hukum.

“Tentu saya mengapresiasi  korban yang berani speak-up berani melaporkan berani mengungkap sehingga saya harus ambil tindakan demi keadilan gitu ya dengan melakukan sikap tegas kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

Amarullah pun meminta apabila ada peristiwa serupa maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas juga. Hal ini dilakukan demi memastikan keamanan dan kenyamanan di kampus.

“Saya harap kalau ada korban lain lapor, saya akan lakukan hal yang sama. Jangan ditunda-tunda saya langsung tindak. Akan melakukan hal yang sama yaitu memecat dan memberhentikan secara tidak terhormat,” jelasnya.

Korban mengaku puas dengan keputusan kampus tersebut. Dirinya pun belum berencana mengambil langkah hukum. Meski, UMT telah bersedia mendampinginya melalui LBH.

“Alhamdulillah jika sudah ada pemecatan Dan jika suratnya secara resmi sudah keluar, maka masalah dan kasus ini saya anggap selesai,” ujarnya ketika dihubungi.

Hal senada diungkapkan oleh koordinator Lingkar Studi Feminis (LSF), Eva Nurcahyani yang turut mendampingi korban. Dia mengatakan dari kronologi yang dihimpun dari tim pendamping korban maka pemecatan ini langkah tegas yang memang harus diambil.

“Kita juga fokus di pemulihan korban. Ada anggota LSF yang juga mendampingi korban yang juga kuliah di UMT. Dan kalau advokasi itu internal kampus yah,” katanya.

Eva mengatakan kasus pelecehan serupa tak hanya terjadi di kampus UMT saja. Berdasarkan laporan yang diterima LSF ada 27 kasus sejak Januari hingga Maret 2022 di kampus di Banten. Sedangkan pada 2021 lali terdapat 42 kasus.

“Bentuknya paling banyak KBGO, kekerasan berbasis gender online. Seperti chat cabul, ancaman pengiriman video. Jadi misalnya pernah pacaran terus ancam kirim video atas perbuatan bersama,” ungkapnya.

Dari laporan itu di 2022 tak semua mencuat ke publik. Yang mencuat selain di UMT yakni di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Yakni, mahasiswa yang hampir memperkosa mahasiswa saat kegiatan organisasi kampus.

“Kasus itu kan sampai pelaporan ke ranah polisi. Memang dari laporan kita pelakunya rata-rata dosen dan mahasiswa,” pungkasnya. (irfan)

Tags: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikanumtuniversitas muhammadiyah tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam
Kota Tangerang

Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam Ciptaan

Kamis, 14 Mei 2026 20:13 WIB
IMG-20260514-WA0003
Edukasi

Pelajar SMPN 6 Kota Tangerang Muhamad Ridwan Maulana Terpilih Jadi Duta Pramuka Indonesia 2026

Kamis, 14 Mei 2026 17:38 WIB
IMG_20260514_161141
Headline

Motor Raib Saat Ibadah, Jemaat Kehilangan Kendaraan di Parkiran GKAI Ciputat

Kamis, 14 Mei 2026 17:34 WIB
Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar

Kamis, 14 Mei 2026 12:23 WIB
Bendungan Polor Hambat Debit Air, DPUPR Kota Tangerang Dukung Rencana Evaluasi
Kota Tangerang

Bendungan Polor Hambat Debit Air, DPUPR Kota Tangerang Dukung Rencana Evaluasi

Kamis, 14 Mei 2026 12:13 WIB
Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon
Banten Region

Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Kamis, 14 Mei 2026 12:11 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

Kamis, 14 Mei 2026 12:02 WIB
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

DKPP Kabupaten Serang Pastikan Hewan Kurban Aman Dikonsumsi Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 16:27 WIB
Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Selasa, 12 Mei 2026 20:03 WIB
Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, melepas jamaah calon haji asal Kabupaten Serang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Serang Lepas 388 Jemaah Calon Haji

Senin, 11 Mei 2026 17:45 WIB
DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, meluncurkan gerai pengisian daya handphone gratis berbasis tenaga surya, di kantor DPW PKS Banten, Minggu (10/5/2026). (ISTIMEWA)

PKS Banten Dorong Energi Hijau Lewat Charger Gratis

Minggu, 10 Mei 2026 14:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.