SATELITNEWS.ID, TANGERANG — Kini ada sejumlah barang dan jasa yang ditetapkan bebas dari biaya pungutan pajak pertambahan nilai (PPN).
Aturan tersebut, berdasarkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dalam UU HPP mengatur tentang kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.
Tidak hanya itu, dalam UU tersebut juga mengatur tentang Barang bebas PPN, tepatnya pada BAB IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4, disampaikan mengenai adanya sejumlah barang yang tak kena PPN.
Lalu Apa saja daftar barang bebas PPN yang terbaru ? yuk simak selengkapnya, sejumlah barang barang yang bebas PPN.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya Makanan dan minuman yang tak kena PPN ini baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
Selain itu termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
Tak hanya barang, ada juga jasa bebas PPN, apa saja ? berikut jasa yang bebas PPN.
- Jasa kesenian dan hiburan Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa perhotelan Jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah Jasa ini disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Selain itu jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
- Jasa penyediaan tempat parkir Jasa yang tidak ikut naik selanjutnya meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir
- Jasa boga atau katering Jasa ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Nah, itulah sejumlah barang dan jasa yang bebas PPN.
Itulah, sejumlah barang dan jasa yang bebas PPN.