SATELITNEWS.ID, SERANG—Polda Banten berhasil mengantongi aktor intelektual atau otak di balik kasus minyak goreng (migor) palsu. Polda mengaku dalam waktu dekat akan segera mengambil tindakan hukum terhadap otak migor palsu tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, AR yang telah ditahan oleh Polda Banten hanya merupakan operator. Sementara itu, terdapat otak di balik operasional dari AR.
“Fakta hukum terkini dari hasil penyidikan bahwa tersangka AR (27) hanya merupakan operator dari kepentingan pemodal besar, yang menjadi aktor intelektual dalam sindikasi pidana migor curah tersebut,” ujarnya dalam rilis, Kamis (31/3).
Polda pun mengaku telah mengantongi sosok yang menjadi otak pembuatan dan peredaran migor palsu itu. Polda pun berjanji dalam waktu dekat akan segera melakukan upaya hukum terhadap sang otak migor palsu.
“Penyidik sudah mengidentifikasi aktor intelektual di atas AR dan segera melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
Shinto menyebut bahwa AR dalam sindikat migor palsu itu, hanya sekadar bertugas mengemas dan mendistribusikan hasil dari migor palsu bermerek Laban. Sedangkan suplai migor curah dan modal, diurus oleh sang aktor intelektual.
Baca Juga: Temuan Jaket Pelampung Dipastikan Bukan dari Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis
“Pemesanan minyak curah untuk dikemas ulang di TKP sepenuhnya di bawah kendali aktor intelektual. Pasca migor curah sampai, maka tugas AR yang melakukan pengemasan juga pendistribusiannya,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sang aktor intelektual telah melakukan pemesanan sebanyak 200 ton migor curah. Namun, baru 40 ton migor curah saja yang telah datang ke lokasi penggerebekan pada 14 Maret.
“(Saat penggerebekan) sudah dikemas dengan merek Laban dan bahkan telah didistribusikan ke pasar. Migor curah sisa berhasil dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa kemasan merek Laban sebanyak 1.300 liter dan dalam bentuk curah di toren sekitar lima ton,” ungkapnya.
Dari hasil praktik tersebut, sang aktor intelektual memperoleh keuntungan ekonomis sebesar Rp250 juta per bulan. Keuntungan itu diperoleh dari selisih harga pembelian migor curah dengan penjualan migor curah yang telah dikemas menjadi migor kemasan premium.
“Tersangka AR bahkan hanya mendapatkan gaji bulanan sekitar Rp10 juta dari aktor intelektual tersebut,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
























