Sabtu, 16 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Hore! Pemprov Banten Hapus Denda PKB, BBNKB dan Mutasi

Oleh Deddy Maqsudi
Kamis, 2 Apr 2020 15:57 WIB
Rubrik Headline
Hore! Pemprov Banten Hapus Denda PKB, BBNKB dan Mutasi

DENDA DIHAPUS : Wajib pajak memenuhi Samsat Cikokol Kota Tangerang untuk membayar pajak kendaraan. (DOKUMEN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB) Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten. Kebijakan itu berlangsung selama lima bulan ke depan, terhitung sejak 1 April hingga 31 Agustus 2020.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 63 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan kenaikan pajak yang terutang, menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah. Dalam hal sanksi tersebut, diakibatkan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Untuk itu, sebagai salah satu upaya mengoptimalkan Pendapatan Daerah pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020, tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda PKB Tahunan, BBNKB Mutasi Masuk dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten.

“Semua upaya akan kita lakukan, agar PAD Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik. Salah satunya, melalui penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Penerimaan Pajak Daerah, yang merupakan salah satu sumber utama PAD Banten,” kata Wahidin Halim, Rabu (1/4).

Selain itu tambahnya, pihaknya juga telah memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan, Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 untuk proses Mutasi dari Luar Daerah dan  proses Mutasi Dalam Daerah, serta Penghapusan Tarif Progresif ini, dalam jangka waktu cukup panjang yakni 5 bulan. Sehingga, ia optimistis dalam rentan waktu tersebut, mampu mendongkrak pendapatan pajak secara optimal.

“Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, karena ini waktunya cukup lama. Saya harap, bisa turut meringankan beban masyarakat Banten, berkaitan pula dengan kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang, Penetapan KLB Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten,” tambahnya.

BeritaTerbaru

Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 11:59 WIB
Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Kamis, 14 Mei 2026 11:16 WIB
Pilar Optimistis Groundbreaking PSEL Tangsel Dimulai Akhir Tahun

Pilar Optimistis Groundbreaking PSEL Tangsel Dimulai Akhir Tahun

Kamis, 14 Mei 2026 10:01 WIB
Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Kamis, 14 Mei 2026 09:46 WIB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari menyatakan, untuk penghapusan denda PKB Tahunan berlaku bagi Wajib Pajak yang belum membayar pajak tahunan, dan diberikan penghapusan sebesar 100 persen dari total denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Begitupun dengan penghapusan BBNKB 2, dengan penghapusan tarif 1 persen, selain belum membayar, penghapusan juga diberikan kepada Wajib Pajak yang mutasi masuk dari luar daerah atau mutasi masuk dari luar daerah ke  Provinsi Banten, melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor atas nama pribadi dan/atau perusahaan/badan usaha, yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.

Bahkan, BBNKB mutasi masuk dari luar daerah dan dalam daerah, diberlakukan penghapusan berupa pokok dan denda. “Tidak hanya itu, Gubernur juga menghapus tarif progresif bagi setiap orang pribadi, yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Jika dilihat, tarif progresif itu besarannya mulai dari kepemilikan kendaraan bermotor kedua dengan tarif sebesar 2 persen, kepemilikan kendaraan bermotor ketiga dengan tarif sebesar 2,5 persen, kepemilikan kendaraan bermotor keempat dengan tarif sebesar 3 persen, kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya dengan tarif sebesar 3,5 persen,” imbuhnya. (sidik/mardiana/gatot)

Tags: hapus denda pajak kendaraan bermotorpemprov bantensamsat
Share1TweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan
Headline

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Kamis, 14 Mei 2026 07:46 WIB
IMG-20260513-WA0078
Headline

Bupati Tangerang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Ilegal di Tigaraksa

Rabu, 13 Mei 2026 22:26 WIB
Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten
Banten Region

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Rabu, 13 Mei 2026 20:16 WIB
IMG_20260513_162637
Banten Region

Isu Titip Jabatan ASN di Lingkup Pemprov Banten, Begini Komentar Pengamat

Rabu, 13 Mei 2026 16:30 WIB
IMG_20260513_135759
Banten Region

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB
Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu
Headline

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 13:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya

Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya

Selasa, 12 Mei 2026 19:50 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Lazio vs Inter Milan, Buru Gelar Ganda

Lazio vs Inter Milan, Buru Gelar Ganda

Selasa, 12 Mei 2026 20:21 WIB
Sejumlah mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintahan (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), mengunjungi Komunitas Peduli Sungai Banten (KPSB), di Rumah Singgah Fesbuk Banten News (FBN), Jalan Gelatik Komplek Tegal Padang, Drangong, Taktakan, Kota Serang, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Mahasiswa FISIP Untirta Kunjungi Komunitas Peduli Sungai Banten

Jumat, 15 Mei 2026 09:33 WIB
SOSIALISASI - Kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis, Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, di salah satu hotel di Pandeglang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Pelaku UMKM Di Pandeglang Dapat Pengesahan Badan Hukum Perseroan Perorangan

Senin, 11 Mei 2026 16:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.