SATELITNEWS.ID,, SERANG – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah memperbolehkan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mudik membawa kendaraan dinas. Namun dengan catatan bila ada kerusakan atau hilang harus tanggung jawab.
“Mobil dinas seperti biasa kita di Kabupaten Serang kita memperbolehkan (dibawa mudik), tapi dengan catatan tanggung jawab, apalagi kehilangan dan tentunya harus dirawat karena ini mobil negara,” kata Tatu kemarin.
Sedangkan untuk cuti, kata Tatu berdasarkan keputusan pemerintah pusat tidak boleh ada cuti tambahan. Sebab tugas yang harus dilaksanakan sudah sangat padat.
“APBD sudah mulai masuk ke pelaksanaan, jadi tidak ada cuti tambahan. Pasti (cuti) harus minta ke saya, tapi saya gak bakal berikan cuti tambahan,” tuturnya.
Seperti diketahui pemerintah pusat telah memperbolehkan semua masyarakat untuk mudik lebaran. Namun untuk mencegah agar tidak terpapar covid-19, masyarakat diimbau untuk terlebih dulu divaksin booster.
Selain itu pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama lebaran idul fitri 2022 (sidik)
Baca Juga: 147,5 Juta Orang Mudik Lebaran 2026
























