SATELITNEWS, TABGERANG–Polresta Tangerang akan melakukan tindakan tegas kepada ormas maupun LSM yang melakukan tindakan pemerasan dengan modus THR.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat dan pengusha, agar tidak tertipu oleh pelaku tidak kejahatan dengan modus berupa proposal bantuan Tunjangan Hari Raya (THR). Dia juga mengatakan akan melakukan tindakan tegas
“Kita sudah sampaikan dan mengimbau kepada masyarakat maupun para pengusaha agar tidak tertipu adanya edaran surat bantuan THR, dan jika ada pun jangan dipenuhi,” ucap Kapolresta Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada SatelitNews.Id, Jumat (22/04/2022).
Diapun sudah mengimbau kepada para ketua ormas dan LSM untuk mengingatkan para dan mengawasi para anggotanya agar tidak melakukan pungutan THR.
“Kita juga sudah sampaikan kepada ketua ormas yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan pungli,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah oknum dengan mengatasnamakan sejumlah organisasi masyarakat yang tidak bertanggung jawab tersebut memiliki niatan jelek dan memanfaatkan momen Idul Fitri untuk mencari sejumlah uang dengan modus pengajuan proposal ataupun surat.
Salah satunya seperti menyerahkan surat dan amplop dengan dalih meminta uang tunjangan hari raya kepada warga maupun pengusaha. Oleh sebab itu, hal tersebut merupakan tindak pidana yang melakukan pemerasan secara paksa dan dapat merugikan orang lain.
“Tentu ini masuk pidana, karena tindaka-nya melakukan pemerasan secara paksa,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika nantinya menemukan adanya kasus itu, maka masyarakat bisa langsung melaporkannya ke kantor polisi. Karena, pada dasarnya, pelaku meminta THR secara paksa dapat dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman penjara lima tahun ke atas dan melanggar Pasal 366 KUHP.
“Kita ada call center 110, jadi masyarakat bisa langsung lapor ke situ nanti langsung ditindaklanjuti,” kata dia. (alfian)
























