SATELITNEWS.ID, SERPONG—Angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Tangsel masih tinggi. Selama empat bulan, terjadi 87 kasus kekerasan di kota tersebut.
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel Tri Purwanto mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan anak dan perempuan di Kota Tangsel pada Januari sampai April 2022 sebanyak 87 kasus. Dari 87 kasus itu, kasus kekerasan anak ada 35 kasus dan sisanya kasus terhadap perempuan dewasa.
“Untuk bulan Januari ada 25 kasus, Februari 18, Maret 23 dan April 21 kasus. Paling banyak ada di Kecamatan Ciputat ada 19 kasus,” ungkapnya.
Dia menuturkan, bila dibandingkan dengan tahun 2021 dengan periode yang sama, kasus kekerasan anak dan perempuan di tahun ini lebih tinggi. Kendati demikian, Tri belum bisa menyampaikan angka di tahun lalu dengan periode yang sama secara detail.
“Tingginya tahun ini. Yang pasti kasus paling banyak di rumah tangga dan lebih banyak kasus KDRT dibanding kekerasan anak. Kalau tahun ini KDRT yang tinggi, kalau tahun lalu anak yang tinggi,” terangnya.
Tri menjelaskan, dari puluhan kasus tersebut banyaknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi karena faktor ekonomi. Misalnya, penelantaran, suami tidak memberikan nafkah dan suami tidak memberikan uang sekolah anak.
Baca Juga: Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober
“Kadang orang tua engga paham soal hal anak, seperti hak anak harus mengenyam pendidikan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dipastikan akan langsung ditindaklanjuti. P2TP2A Kota Tangsel memiliki tiga layanan yakni hukum, psikologi dan mediasi.
“Itu setiap kasus yang masuk ke kita, kita klasifikasi dulu apakah ada unsur pidananya, kalau ada unsur pidana kita kasih tau ini bisa dilaporkan ke polisi, kalau mau lapor kita dampingi. Kalau dia hanya ingin layanan psikolog yasudah kita berikan, tapi biasanya kalau KDRT itu mediasi,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk mengantisipasi adanya kasus kekerasan anak dan perempuan di Kota Tangsel pihaknya terus meningkatkan layanan. Selain itu juga terus melakukan sosialisasi kepada masyaakat.
“Kita juga ada latihan buat kader dalam penanganan di tingkat bawah. kesadaran masyarakat belum tinggi karena masyarakat belum banyak yang paham. Kalau dulu kita marahin anak urusan keluarga gua, tapi kalau sekarang ada undang-undang anak, orang bisa melaporkan kalau ada kasus sepertu itu. Mungkin ini yang harus diberikan sosialiasi kepada masyarakat,” tambahnya. (irm/bnn/gatot)

















