SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melantik M Tranggono sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten. Mantan staf ahli di zaman Wahidin Halim itu dilantik sebagai Pj Sekda dengan dihadiri oleh para kepala daerah se-Provinsi Banten di Pendopo Gubernur, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (23/5/2022).
Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Ekonomi dan Pembangunan itu dilantik sesuai dengan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 821:/Kep.076-BKD/2022 tentang pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi Banten. Al Muktabar mengatakan Tranggono dipilih setelah melalui proses assesment yang dilakukan sesuai aturan undang-undang.
“Ini (pemilihan Pj Sekda) adalah bagian proses yang dilakukan sesuai perundang-undangan. Proses dilakukan melalui skema assesment dari 12 kepala OPD di Provinsi Banten, kita transparan untuk benar-benar dapatkan yang kita harapkan,” ujar Al Muktabar.
Menurut Muktabar, jabatan Sekda sangat strategis dan penting di Pemprov Banten. Apalagi, dia mengaku akan lebih banyak bekerja di lapangan dibandingkan di kantor.
Maka itu pihaknya mengajukan jabatan Sekretaris Daerah untuk segera diisi oleh Penjabat. Pasalnya, sekitar 80 persen waktu bekerjanya nantinya berada di lapangan.
Sehingga unsur administratif harus diisi dengan baik oleh Penjabat Sekretaris Daerah. Al Muktabar berpesan kepada M Tranggono untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah dan janji jabatan, juga pada pakta integritas yang ditandatangani.
“Nantinya juga harus kita pertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Kita akan mengedepankan kontrol publik, utamanya menghindarkan conflict of interest dalam agenda-agenda kita,” ungkap Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan budaya kerja aparatur negara Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahwa budaya kerja aparatur negara PNS yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, serta kolaboratif.
“Budaya yang dibangun oleh Presiden terhadap ASN yang tujuannya untuk membangun birokrasi yang berorientasi pelayanan,” ungkapnya.
Kepada wartawan, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengungkapkan DPRD Provinsi Banten sebagai satu-satunya unsur penyelenggara pemerintahan definitif harus mengawal. Pihaknya berharap Pj Gubernur langsung tancap gas karena masuk ketika APBD sudah berjalan di tengah. Harus segera membangun komunikasi dengan usaha-usaha di Provinsi Banten dan berkolaborasi dengan Kabupaten/Kota.
“PR (Pekerjaan Rumah, red) kita pengangguran dan pendidikan. Tahapannya sedang dilalui oleh Pak Pj Gubernur,” pungkasnya. (gatot)