TANGERANG, SNID—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang awal tahun 2020 ini mengajukan 21 program legislasi daerah (prolegda). Dari ke-21 prolegda tersebut, enam di antaranya adalah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, sementara sisanya berasal dari eksekutif.
Salah satu raperda inisiatif yang diajukan adalah Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular TB dan HIV. Menurut Ketua Badan Pembuatan Perda (Bapem Perda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi, salah satu latar belakang diajukannya raperda di atas adalah lantaran jumlah penderita HIV/AIDS di Tangerang Raya termasuk di Kota Tangerang ialah yang tertinggi di Provinsi Banten. Untuk itu, guna mencegah meluasnya penyakit yang tak bisa disembuhkan ini, DPRD bakal mengajukan peraturan tersebut dalam paripurna.
“Untuk pencegahannya, nanti di salah satu klausul ada ketentuan bahwa ibu hamil dan calon pengantin harus dites HIV. Mengapa ibu hamil wajib dites HIV? Supaya nanti kalau ketahuan di awal bayinya HIV, maka bisa disembuhkan,” kata Edi, belum lama ini.
Sementara terkait kewajiban untuk melakukan tes HIV bagi calon pengantin bertujuan sebagai deteksi dini agar ada kepastian terhadap calon pengantin akan mendapat pasangan yang sehat. Namun demikian, rencana ini diakui berpotensi menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya adalah ketika seorang calon pengantin dinyatakan positif HIV. “Nah, kalau kemudian salah satunya positif HIV lalu gimana, apakah tidak akan jadi menikah? Itu sebetulnya di kita saja sudah menimbulkan perdebatan,” terang anggota Komisi IV DPRD ini.
Untuk itu, pasal ini masih diberi ‘tanda’ oleh pihaknya yang artinya bisa saja kemudian dicoret. Namun demikian, usulan itu tetap akan dibawa ke paripurna untuk dimintai tanggapannya. “Tapi ada sebetulnya daerah lain yang berhasilkan kok menjelaskan isi perda semacam ini ke masyarakatnya, kalau tidak salah Cirebon,” terang anggota dari Dapil IV (Ciledug, Karang Tengah dan Larangan) ini.
Sementara terkait upaya penanggulangan HIV, anggota dewan dari Fraksi PKS ini menambahkan, akan diatur peran pemerintah daerah dalam upaya pengobatan bagi pengidap HIV/AIDS. “Obat HIV itu mahal, sementara para pengidapnya kan harus dibantu. Nah, nantinya kita akan memberikan pembiayaan pengadaan obat, kita bisa kerjasama juga dengan lembaga sosial dunia terkait dengan HIV/AIDS. Tapi kalau tidak ada payung hukumnya kan bingung,” jelasnya. Bila nanti perda tersebut sudah disahkan, menurut Edi maka pengidap HIV/AIDS akan bisa mendapatkan obat HIV di puskesmas. “Di puskesmas mananya nanti itu hal teknis,” ujarnya.
Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV adalah raperda skala prioritas yang harus disahkan. “Rencananya raperda inisiatif Pencegahan dan Penanggulangan HIV ini akan kami ajukan paling awal bersama Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” ujar Edi. Raperda Disabalitas nantinya akan mewajibkan fasilitas harus ramah terhadap kaum disablitas. Untuk naskah akademik dua raperda ini telah selesai dibuat. “Kita buat dengan melibatkan akademisi di Kota Tangerang untuk pembuatan naskah akademiknya,” jelasnya.(made)
Diskusi tentang ini post