SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Galian tanah atau galian tipe C seluas 2 hektare di Desa Jeuingjing, Kecamatan Cisoka, disoal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Diduga galian tersebut tidak memiliki izin dan dikhawatirkan merusak lingkungan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengatakan, bahwa kegiatan penggalian tanpa izin itu sudah berlangsung puluhan hari dan berada tidak jauh di depan kantor desa. Menurutnya, apabila hal ini dibiarkan dikhawatirkan merusak lingkungan daerah.
“Lokasi penggalian tidak jauh dari depan kantor desa, kan tidak mungkin Kades tidak mengetahui. Posisi tanah panjang dan yang digali itu di bagian belakangnya,” kata Jayusman kepada Satelit News, Selasa (24/5).
Menurut Jayusman, pihaknya sudah meminta kepada Kepala Desa Jeungjing agar menghentikan aktivitas galian tanah tersebut. Namun, apabila permintaan untuk penghentian aktivitas galian tidak diindahkan, maka DPRD akan menempuh jalur hukum agar dilakukan pengehentian secara paksa.
Lanjut Jayusman, saat dimintai keterangan oleh DPRD, Kepala Desa Jeuingjing mengaku bahwa tanah tersebut sudah mendapatkan izin dari si pemilik tanah. Bahkan si pemilik tanah pun sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Kita sudah panggil Kadesnya, kita sudah minta untuk stop aktivitas. Kalau masih aktivitas kami akan tempuh jalur hukum. Namun kata pihak Kades, pihak pemilik tanah sudah mendapatkan izin, ya jadi tinggal dibuktikan saja izinnya. Kalau tidak ada buktinya, stop,” ujarnya.
Kepala Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Nurlaela mengatakan, tanah seluas 2 hektar tersebut adalah milik bos dari suaminya yang akan dimanfaatkan untuk meningkatkan potensi lahan pertanian diwilayahnya.
Selain itu, Nurlaela mengaku dalam kegiatan penggalian tersebut, tanah yang dibawa tidak dijual, melainkan untuk pengurukan di area Kantor Desa saja.
“Status tanah milik bos suami saya, tanah yang dibawa keluar hanya gundukan saja. Serta disana banyak sampah untuk diuruk di kantor desa,” ujarnya.
Koordinator galian tanah atau galian tipe C, Heru menambahkan, bahwa saat ini aktivitas galian tanah masih berjalan. Dia mengaku hanya mengikuti perintah dari atasannya sajam. “Iya masih berjalan,” pungkasnya. (alfian/aditya)