SATELITNEWS, LEBAK—Kebijakan penggunaan nama harus lebih dari satu kata pada identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK) oleh pemerintah pusat menuai protes. Bahkan, pemerhati budaya Baduy menilai kebijakan itu bisa menimbulkan persoalan di masyarakat Suku Adat Baduy.
“Pemerintah harus segera mencabut aturan terkait dengan pencatatan identitas pada dokumen KTP hingga KK. Salah satunya mengatur nama minimal dua kata,” kata pemerhati budaya Baduy, Uday Suhada belum lama ini.
Menurutnya, kebijakan penggunaan nama harus lebih dari satu kata yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 / 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan bisa berpotensi menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat adat seperti Suku Baduy. “Saya enggak menemukan substansi dari aturan itu, justru ini sangat berpotensi menimbulkan masalah,” ujarnya.
“Nama warga Baduy itu hanya satu kata. Yang harus diketahui bahwa setiap bayi di Baduy, di hari ketiga hingga ketujuh, orangtua pasti minta penamaan anaknya kepada kokolot kampung (tetua kampung) setempat,” sambung Uday.
Uday meminta pemerintah tidak mempersulit masyarakat adat yang sudah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri. Terlebih di Indonesia banyak suku yang artinya memiliki ciri khas masing-masing. “Kekayaan masyarakat adat harus dihormati bersama. (Nama) itu hasil hitungan tetua adat yang harus kita hormati bersama,” papar Uday.
Di dalam Permendagri tersebut, pada Pasal 4 ayat 2, selain jumlah kata dalam nama yang paling sedikit dua kata, nama dalam dokumen kependudukan juga harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.”Kebijakan itu akan berbeda dengan prinsip warga Baduy,” katanya.
Baca Juga: Mudahkan Akses Wisata Baduy, Pemprov Berlakukan Tarif Satu Rupiah
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, mengaku, sudah mensosialisasikan ke pemerintah desa (pemdes) terkait aturan baru Kemendagri terkait pencatatan identitas di dalam dokumen kependudukan, yang tidak boleh satu kata melainkan minimal harus lebih dari dua kata.
“Terkait aturan yang tercantum dalam Kemendagri itu sudah kami sosialisasikan tersebut ke pemerintah desa, karena masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan pertama kali kan melalui desa dan kecamatan dulu,” kata Plt Kepala Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur.(mulyana)
