SATELITNEWS.ID, SERANG–Seorang tukang parkir berinisal AZ (40), warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, nekad menjalankan bisnis narkoba.
Baru 2 bulan berjalan, AZ akhirnya diringkus polisi saat menunggu konsumen di depan sebuah rumah makan, di Jalan Ahmad Yani. Dari tersangka AZ, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, menyita barang bukti 4 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Kapolres Serang, AKBP Yudha mengatakan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pendalaman informasi.
Kemudian pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka sedang menunggu konsumen ditangkap. Saat itu, terssngka sedang berada di pinggir jalan depan warung makan, dan ditemukan 4 paket diduga sabu dari saku celana kanan.
“’Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari saku celananya, ditemukan 4 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu,” kata Kapolres, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Senin (30/5/2022).
Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat, yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Kapolres menegaskan, ia akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
“Ini komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai,” paparnya.
Sementara, Iptu Michael K Tandayu menambahkan, tersangka AZ merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang dalam kasus yang sama.
“Tersangka mantan warga binaan kasus narkoba. Sebelum ditangkap, tersangka bekerja sebagai juru parkir. Lantaran ingin mendapatkan penghasilan tambahan untuk biaya keluarga, tersangka menjual narkoba,” ujarnya.
Menurut keterangan tersangka, kata Kasat, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan J (DPO) yang mengaku warga Kota Serang. Oleh karenanya, tim Satresnarkoba masih mendalami kasus peredaran narkoba ini. Atas perbuatannya, tersangka AZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (sidik)