SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan Pemkot Tangerang masih mempelajari terkait keluarnya surat edaran dari Kementerian PAN RB No: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menghapuskan tenaga honorer atau non ASN. Hal itu lantaran regulasi tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Kita akan coba kelola, penataannya akan seperti apa. Karena teman-teman honorer ini dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Memang wacananya sudah ada, apakah akan dijadikan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau bahkan di-outsourching, intinya kita kajilah. Kan baru beberapa hari yang lalu keluar suratnya,” ujar Arief ketika ditemui usai Peringatan Hari Lingkungan Hidup dan Relaunching Car Free Day Kota Tangerang yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang di Jalan Looping Sukajadi, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Minggu (05/06/2022) pagi.
Disinggung jumlah pegawai non ASN yang kemungkinan terdampak kebijakan ini, ia mengaku tak hapal. “Tanya BKPSDM atau Pak Sekda, dia yang hapal datanya,” ujarnya. Sementara ketika ditanya kemampuan APBD Kota Tangerang apabila harus mengangkat pegawai non ASN itu sebagai PPPK, hal itu ujarnya akan menjadi salah satu pertimbangan. “Ya menyangkut program, penataan dan anggarannya. Makanya kita belum bisa berkomentar jauh, karena perlu kita bahas secara internal dengan lebih matang, karena inikan ujungnya menyangkut pelayanan publik,” terangnya.
“Sebab ketika masyarakat harus dilayani dengan baik, maka harus dipenuhi berapa kebutuhan personelnya. Seperti kegiatan yang digelar hari ini. Inikan melibatkan berbagai pihak. Nggak cuma teman-teman LH (Dinas Lingkungan Hidup), tapi juga Pol PP, Dishub dan lainnya. Itu yang kita perhitungkan jangan sampai tujuannya baik melalui efisiensi, tapi harus kita hitung kembali agar pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” ucapnya.
Sebelumnya berdasarkan pengakuan salah seorang narasumber SatelitNews.Id yang mempunyai wewenang terkait hal ini menyebut setidaknya total kurang lebih 12 ribu pegawai non ASN bekerja di Pemkot Tangerang. “Makanya pemda serba salah ini, dengan jumlah pegawai non ASN yang mencapai 12 ribuan mau diapakan semua ini,” terangnya.
Jika mengangkat seluruh pegawai non ASN itu sebagai PPPK, katanya tidak akan mungkin dilaksanakan. “Nggak mungkin kayaknya semuanya (diangkat PPPK). Bukan cuma masalah syarat, tapi juga kemampuan anggaran pemda,” ucapnya.
Hal ini lantaran para PPPK juga dibiayai oleh daerah. Sedangkan untuk hak keuangan, PPPK juga mendapatkan layaknya PNS. Ini ke depannya tentu saja akan membebani APBD “Ada gaji pokok, tunjangan dan lain sebagainya. Bedanya PPPK dengan PNS kan cuma nggak dapat uang pensiun doang, selebihnya sama lah, tapi dibiayai APBD,” ucap.
Disinggung bila pegawai non ASN dinyatakan tak memenuhi kriteria sebagai PPPK akan seperti apa solusinya, dia mengatakan harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu. “Nanti saja saya kasih tau ya. Mau dibahas dulu lah” ungkapnya. (made)