SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa terdakwa kasus pembakaran bengkel di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang yang menewaskan tiga orang penghuni rumah, Merry Anastasia. Penolakan itu disampaikan Hakim Ketua PN Tangerang Klas 1 A, Sih Yularti pada lanjutan sidang kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, Senin, (20/6).
Dalam sidang Merry memohon penanggulangan tahanan sebab dirinya memiliki anak yang baru lahir berusia 3 bulan untuk menyusuinya. Namun, menurut hakim hal itu dapat dilakukan di dalam tahanan. Diketahui, saat ini Merry menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Tangerang.
“Karena tidak ada penetapan, sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan. Permohonan saudara hanya untuk menyusui, bisa dilakukan di dalam tahanan, kecuali saudara sendiri yang sakit,” ujarnya.
Merry pun mengatakan dia tak bisa menyusui anak hasil hubungannya dengan korban yang juga pacarnya, Leonardo setiap hari di dalam Lapas.
“Tidak setiap hari tidak diizinkan, Minggu itu enggak bisa,” katanya kepada Hakim.
Namun, Hakim tetap pada keputusannya. Menurut hakim untuk menyusui anaknya, terdakwa dapat berkomunikasi dengan pihak Lapas.
Baca Juga: Bersalah Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63,5 M, Bos BR Cargo Dihukum 2 Tahun Penjara
Dalam sidang ini, turut dihadirkan saksi, ketua RT 1 RW 2 Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Saerun. Saerun dihadirkan sebab sempat menarik terdakwa saat hendak menyelamatkan pacarnya ketika kebakaran terjadi.
Hakim pun mencecar banyak pertanyaan kepada Saerun soal peristiwa ini. Dia mengatakan saat itu keberadaanmya hanya berjarak 100 meter dari lokasi peristiwa kebakaran yang terjadi pada Jumat (6/7/2021) malam lalu ini.
“Ada orang teriak-teriak kebakaran. Pada saat itu api sudah mulai membesar, gede,” ujarnya kepada hakim.
Hakim pun kembali bertanya terkait tindakannya saat kebakaran terjadi. Dia mengaku langsung memanggil warga untuk menyiram api dengan air. Kondisi tempat kejadian perkara (TKP) saat itu sudah tak teraliri listrik.
“Pada waktu itu sudah padam, sudah gelap. Karena meleleh mungkin kabelnya,”ujar Saerun.
Hakim bertanya posisi tepatnya Saerun saat peristiwa tersebut. Menurut Saerun dirinya berada di dalam gang yang tak jauh dari TKP.
Baca Juga: Bengkel Motor, Bengkel Las dan Lapak Kusen Terbakar di Ciputat
Dia menuturkan pemada kebakaran saat itu juga datang dengan cepat. Sekira 15 menit setelah dilaporkan. Kala itu, TKP juga banyak didatangi oleh warga yang berusaha memadamkan api.
“Ada yang panggil saya teriak, ada kebakaran-kebakaran di depan. Saya langsung lari, api sudah di pintu saya balik lagi panggil warga,” ungkapnya.
Hakim kembali bertanya soal keberadaan Merry saat itu. Saerun mengaku melihat Merry yang berteriak minta tolong.
“Rambutnya hitam diikat di belakang, kausnya kaus biru pakai kacamata. Perempuan ini minta tolong ‘pak tolong pacar saya selametin’. Posisinya agak menjauh sekitar 50 meteran,” ungkapnya.
Saerun mengaku mengenal baik dengan para korban. Diketahui, tiga orang meninggal yakni pemilik bengkel Edi Syahputra (63), dan istrinya, Lilis (54), lalu seorang anaknya Lionardi (35). Sementara dua anggota keluarga lainya atas nama Siska (22) dan Nando (21) mengalami luka saat itu. Saerun juga mengenal terdakwa karena memiliki hubungan dengan korban Lionardo.
“Kenal, keluarganya baik semua. Bapaknya Edy, ibunya Lilis. Anaknya ada tiga,” kata dia.
Saat kejadian berlangsung, Merry kata Saerun ingin masuk ke dalam menyelamatkan Lionardo. Namun, Saerun menariknya menjauh sembari menasehati kalau kebakaran tersebut sudah ada yang mengurusnya.
“Saya ajak ngobrol menjauh tapi masih dalam lingkungan RT kita. Karena dia mau masuk ke dalam mau nolongin. Mungkin dia mau nyelematin cowonya,” ucap Saerun.
“Saya bilang jangan nyelametin cowo itu karena api sudah gede. Dia berusaha masuk ke dalam, saya tarik kurang lebih 50 meter,” tambah Saerun.
Hakim kembali bertanya soal pengetahuan Saerun tentang keberadaan mobil pribadi merk Toyota Expander milik Merry. Saerun mengaku tak mengetahuinya.
“Saya tidak melihat. Tidak lihat, tidak tahu,” katanya.
Begitu pula saat hakim bertanya tentang penyebab kebakaran, Saerun mengaku tak mengetahuinya. “Tidak tahu,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Merry Anastasia, Dosma Roha Sijabat mengatakan saksi yang dihadirkan ini untuk melengkapi saksi kunci pada sidang sebelumnya. Namun, dia kecewa dengan keputusan hakim yang tak mengabulkan permohonan terdakwa.
“Jujur kaget kita juga kecewa apapun alasannya selama ini saat pembantaran juga klien kami juga sangat kooperatif dan ini bayinya sudah kami jelaskan sudah ada surat dari Komnas PA,” katanya.
Dia menegaskan akan tetap memperjuangkan nasib terdakwa dan bayinya tersebut. “Dia bayi berhak dilindungi dia bayi sudah tidak memiliki seorang bapak biarkan dia mendapatkan sentuhan seorang ibu toh prosesnya kita jalani toh pengawasannya kita jalankan,” pungkasnya. (irfan)
























