Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pengusaha vs Polres Metro Tangerang Kota dalam Sidang Praperadilan PN Tangerang

Terkait Penetapan Tersangka Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oleh Made Nusantara
Minggu, 26 Jun 2022 13:30 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Sidang Praperadilan oleh Pengusaha Terhadap Polres Metro Tangkot Ditolak

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang. DOK

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Seorang pengusaha JL melalui kuasa hukumnya Furqanto mengajukan praperadilan terhadap Polres Metro Tangerang Kota ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. Langkah praperadilan yang ditempuh tersangka lantaran Polres Metro Tangerang Kota yang dinilai cacat hukum atas kasus dugaan penggunaan dokumen orang lain.

Praperadilan ini sudah memasuki tiga kali sidang. Sidang pertama berlangsung pada Selasa (21/6/2022) lalu dengan pembacaan surat permohonan namun dari pihak Polres Metro Tangerang Kota tak hadir. Sidang dengan agenda tersebut pun ditunda dan diadakan pada Rabu, (22/06/2022). Lalu, sidang kedua berlangsung pada Kamis, (23/06/2022) dengan agenda jawaban dari termohon. Kemudian, sidang keempat pada Jumat, (24/06/2022) dengan agenda mendengarkan saksi ahli.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Rustiyono ini dihadiri Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dan tim kuasa hukum tersangka. sebelum sidang berlangsung pihak pemohon menyerahkan 32 berkas bukti kepada hakim. Saksi ahli yang dihadirkan pada sidang kedua ini yakni Warasman Marbun dosen hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana. Dia mengatakan praperadilan digelar dengan tujuan untuk menguji aspek formil bukan materil.

“Praperadilan hanya menguji aspek formil bukan materil. Misal surat perintah penahanan, apakah dikirimkan ke keluarganya agar tahu keluarganya,” ujarnya. Marbun mengatakan praperadilan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/ 1981 tanggal 31 Desember 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 77 sampai 88.

Untuk diketahui sidang praperadilan ini bermula saat JL ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan KTP milik salah seorang warga untuk pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU). JL menilai ada kejanggalan dalam prosesnya maka melalui kuasa hukumnya dia mengajukan praperadilan.

Marbun mengatakan, kasus yang menyadung JL tersebut masuk pada pemalsuan dokumen diatur dalam pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.  “Pendapat saya, tidak penting siapa yang palsukan itu (dokumen), yang penting digunakan dan merugikan,” jelasnya.

Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol

Kuasa hukum JL, mengatakan 32 berkas bukti yang diajukan merupakan dokumen pendukung tentang objek yang jadi permasalahan dalam permasalahan SKU. Kemudian juga tentang legalitas pendirian akte perubahannya. “Maksudnya adalah agar dibuka persidangan itu terungkap fakta  bahwa perusahaannya pemohon tidak membutuhkan dokumen SKU,” jelasnya.

Menurut dia dengan adanya izin usaha menengah ke atas seperti SIUP, JL tidak membutuhkan SKU. “Karena SIUP dari Menteri BKPM Investasi, levelnya itu bukan perusahaan yang membutuhkan SKU. Kami ungkap fakta kayak gitu,” jelasnya.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

Selain itu pihaknya juga meminta komentar terkait dengan adanya formil penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan. Kata hal itu sudah diungkap dan diperiksa dengan pendapat ahli.

“Dan tentang adanya pemberitaan penetapan TSK dari termohon kepada Kejari juga sudah diminta pendapatnya tentang bukti itu dipandang cukup dari pemahaman yang dituliskan dalam dokumen penetapan TSK dipintakan juga pendapatnya ada aslinya dan sudah diperiksa oleh hakim,” jelasnya.

Kata Furqanto menuturkan saksi ahli sempat memaparkan pra peradilan dapat diajukan kalau kalau ada cacat formil. Menurut Furqanto cacat formil yang dimaksud berdasarkan kejanggalan penetapan tersangka JL adalah tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga atas penambahan penahanan terhadap kliennya itu. Sidang pra peradilan ini akan berlangsung kembali pada Senin (27/06/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya akan menghadapi proses praperadilan tersebut. Sebab, pra peradilan merupakan hak setiap orang. “Karena tentu itu hak semua orang dalam menempuh hukum di kegiatan penyidikan yang kami lakukan,” kata Zain. Menurut Zain penahanan dan penetapan JL sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang berlaku. Kata dia, kepolisian memiliki cukup bukti yang kuat.

Baca Juga: Polisi Bongkar Curanmor di Tangerang, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

“Kami melakukan penyidikan menetapkan JL sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tentu kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Dimana JL ini menggunakam NIK orang lain tanpa ijin untuk membuat dokumen yang diperlukan atas kepentingan perusahaannya,” jelas Zain. (irfan)

 

Tags: pn tangerangpolres metro tangerang kotaPraperadilan Pengusaha Terhadap Polres Metro Tangerang Kota
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Senin, 31 Agu 2026 08:20 WIB

Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Jumat, 4 Sep 2026 12:39 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto. (ISTIMEWA)

Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa

Selasa, 1 Sep 2026 17:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Korban Pohon Tumbang di Teluknaga

Bupati Tangerang Sambangi Korban Pohon Tumbang di Teluknaga

Selasa, 1 Sep 2026 22:08 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.