SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) maupun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pratama (SMP) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), bagi siswa barunya diwajibkan mengikuti Orientasi Pengenalan Lingkungan Sekolah (OPLS).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto menyatakan, peserta didik baru tahun ajaran 2022-2023 diwajibkan mengikuti OPLS.
“Peserta didik baru yang diwajibkan mengikuti OPLS mulai dari jejang tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan PKBM di Kabupaten Pandeglang. Waktu OPLS itu selama tiga hari berturut, sifatnya wajib ikut,” kata Sutoto, Rabu (13/7/2022).
Dijelaskan pria berkacamata ini, bahwa rentang waktu pelaksanaan OPLS itu bakal dilaksanakan dari tanggal 18 Juli sampai dengan 20 Juli 2022.
“Pelaksanaan itu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dindikpora nomor 420/2077.01-Dikpora/2022. PAUD/TK, SD, SMP dan PKBM Tahun Pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Adapun materi OPLS jelasnya lagi, mencakup wawasan wiyata mandala, kepramukaan, kesadaran berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang
“Lalu belajar efektif, pendidikan karakter, tata krama peserta didik, dan pengenalan kurikulum,” tambahnya.
Selain itu katanya lagi, bakal diberikan pembinaan mental peserta didik baru dengan pendidikan agama dan budi pekerti (PABP). Serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), pendidikan lingkungan hidup (PLH), pendidikan anti korupsi (PAK), serta pengenalan geopark nasional Ujung Kulon (GNUK) sebagai kearifan lokal Kabupaten Pandeglang.
“Bagi peserta didik yang beragama Islam diwajibkan mengikuti pembiasaan salat berjamaah dan baca tulis Al-Qur’an,” pungkasnya.
Selain itu tambahnya, wajib disosialisasikan kepada orangtua atau wali murid agar tersampaikan juga materi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Kemudian Sekolah Ramah Anak (SRA), Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
“Semua peserta didik baru wajib ikut OPLS. Harapannya siswa memiliki kesiapan fisik dan mental untuk mengikuti pembelajaran tatap muka dan memahami implementasi kurikulum merdeka,” jelasnya.
Pelaksanaan OPLS itu dilakukan secara tatap muka karena kata dia, status Kabupaten Pandeglang sendiri berada pada level I jadi dapat melaksanakan PTM 100 persen.
Baca Juga: Unma Banten Gelar Lokakarya dan Pameran UMKM Hasil KKN 2026
“Namun sebagai upaya pencegahan semua warga sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan, dengan disediakan sarana prasarana oleh sekolah,” tandasnya. (nipal)
























