SATELITNEWS.ID, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, akan memasang alat monitoring terhadap wajib pajak. Alat tersebut, sebagai data pembanding terhadap omset yang dimiliki oleh wajib pajak.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanusofa mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan bank bjb selaku mitra kerja untuk penambahan alat tersebut.
Pemasangan alat akan dilakukan terhadap wajib pajak yang memilik omset cukup bagus, supaya apa yang mereka laporkan terhadap sistem self asessmen sudah sesuai dengan kondisi ril di lapangan.
“Alat monitoring pajak sekarang sudah terpasang sekitar 35 wajib pajak. Kalau memungkinkan (akan dipasang alat-red) sejumlah wajib pajaknya, tapi kita harus mengukur dulu efektifitasnya,” ujarnya, Rabu (13/7/2022).
Ia menjelaskan cara kerja alat monitoring pajak ini ada dua macam. Yaitu SFTP (Service File Transfer Protokol) dan Billsis (Billing Sistem Online), untuk SRTP sistem kerjanya antara server wajib pajak dan server bapenda secara IT mengirimkan message terhadap laporan harian wajib pajak.
Sedangkan billsis sifatnya seperti halnya billing online. “Jadi kalau di kota-kota besar atau di mal, biasanya ada beberapa vendor yang menyewakan perangkat kasir, yang dimana kami gunakan itu untuk wajib pajak yang pengelolaan pajaknya masih manual,” tuturnya.
Diakuinya, hingga sekarang masih banyak wajib pajak yang belum terpasang alat monitoring. Hal ini dikarenakan biayanya pembelian alat tersebut yang cukup besar.
“Pengadaan alatnya kurang lebih sekitar Rp8 juta sampai Rp10 juta peralat. Tapi kalau sudah pemasangan alat itu mereka memang merasa terawasi,” tuturnya. (sidik)