Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Aniaya Anak di Solear, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 26 Jul 2022 16:39 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Aniaya Anak di Solear Umur, Dua Pemuda Diciduk Polisi

DITANGKAP: Salah satu dari dua pelaku penganiayaan anak di bawah umur telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Cisoka. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SOLEAR—Diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, dua pemuda asal Kecamatan Solear berinisial GG (21) dan MA (20) dibekuk Kepolisian Sektor Cisoka, Minggu (24/7) lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan,  penganiayaan itu dilakukan oleh 4 orang pemuda, namun yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Cisoka baru dua orang, yaitu GG dan MA. Sedangkan dua orang lagi masih dalam pengejaran.

Menurut Rhomdon, peristiwa penganiayaan yang menimpa WP (16) itu terjadi sebanyak dua kali, yaitu pada Rabu (8/6) dan Senin (18/7), di Perumahan Batara, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear.

“Penganiayaan terhadap korban yang berinisial WP (16) itu terjadi sebanyak dua kali,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma kepada Satelit News, Senin (25/7).

Lanjut Rhomdon, berdasarkan keterangan korban, penganiayaan pertama itu terjadi ketika WP hendak menjemput teman. Lalu tiba-tiba berpapasan dengan para pelaku dan terjadi selisih paham di jalan. Setelah terjadi selisih paham, para pelaku ini langsung menganiaya korban.

Berselang satu bulan kemudian, korban bersama temannya sedang nongkrong di TKP yaitu, Perumahan Batara, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, tiba-tiba GG, MA dan kedua temannya yang DPO melintas dan menanyakan peristiwa sebulan lalu kepada WP.

Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang

Merasa takut, WP sempat mengajak para pelaku untuk duduk bareng sambil ngopi di sebuah warung. Namun, ajakan baik WP justru disambut dengan bogem mentah dari GG, MA dan dua tersangka lainnya.

“Penganiayaan itu terjadi sebanyak dua kali. Pertama di jalan dan yang kedua di Perumahan Batara, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear,” katanya.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB

Mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan, orang tua WP langsung membuat laporan ke pihak Kepolisian Sektor Cisoka. Sehingga, para petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Akhirnya pada Kamis (21/07), petugas berhasil menangkap tersangka dirumahnya masing-masing,” ujarnya.

Romdhon menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka yang berinisial GG dan MA dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu, GG dan MM juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: 620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

“Mereka terkena pasal berlapis, minimal 7 tahun 8 bulan penjara,” tegasnya.

Kapolsek Cisoka AKP Nurokhman menambahkan, pihaknya berjanji akan terus mengejar dua tersangka lainnya. Sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita akan terus melakukan pengejaran kepada dua pelaku lainnya yang saat ini DPO,” pungkasnya. (alfian/aditya)

Tags: anakaniayacisoka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Kota Tangerang

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB
Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
Kabupaten Tangerang

Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 4 Sep 2026 17:53 WIB
Headline

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
Kota Tangerang

Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berujung Laporan Polisi

Jumat, 4 Sep 2026 15:00 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 1 September 2026, Cek Lokasinya

Selasa, 1 Sep 2026 08:32 WIB
TIDAK LAYAK : Salah satu rumah warga di Kabupaten Pandeglang, dalam kondisi tidak layak huni. (ISTIMEWA)

Anggota DPRD Banten Desak Gubernur Evaluasi Kinerja Pegawai DPRKP

Senin, 31 Agu 2026 15:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 4 September, Cek Lokasinya

Jumat, 4 Sep 2026 07:24 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
BERBINCANG -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, berbincang dengan siswa/siswi Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) 1 yang sedang mengikuti MPLS. (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Motivasi Siswa Sekolah Rakyat yang Sedang Mengikuti MPLS

Senin, 31 Agu 2026 16:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.