Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Aniaya Anak di Solear, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 26 Jul 2022 16:39 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Aniaya Anak di Solear, Dua Pemuda Diciduk Polisi

DITANGKAP: Salah satu dari dua pelaku penganiayaan anak di bawah umur telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Cisoka. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SOLEAR—Diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, dua pemuda asal Kecamatan Solear berinisial GG (21) dan MA (20) dibekuk Kepolisian Sektor Cisoka, Minggu (24/7) lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan,  penganiayaan itu dilakukan oleh 4 orang pemuda, namun yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Cisoka baru dua orang, yaitu GG dan MA. Sedangkan dua orang lagi masih dalam pengejaran.

Menurut Rhomdon, peristiwa penganiayaan yang menimpa WP (16) itu terjadi sebanyak dua kali, yaitu pada Rabu (8/6) dan Senin (18/7), di Perumahan Batara, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear.

“Penganiayaan terhadap korban yang berinisial WP (16) itu terjadi sebanyak dua kali,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma kepada Satelit News, Senin (25/7).

Lanjut Rhomdon, berdasarkan keterangan korban, penganiayaan pertama itu terjadi ketika WP hendak menjemput teman. Lalu tiba-tiba berpapasan dengan para pelaku dan terjadi selisih paham di jalan. Setelah terjadi selisih paham, para pelaku ini langsung menganiaya korban.

Berselang satu bulan kemudian, korban bersama temannya sedang nongkrong di TKP yaitu, Perumahan Batara, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, tiba-tiba GG, MA dan kedua temannya yang DPO melintas dan menanyakan peristiwa sebulan lalu kepada WP.

Baca Juga: Polresta Serang Kota Selidiki Dugaan Pencabulan Anak di Taktakan

Merasa takut, WP sempat mengajak para pelaku untuk duduk bareng sambil ngopi di sebuah warung. Namun, ajakan baik WP justru disambut dengan bogem mentah dari GG, MA dan dua tersangka lainnya.

“Penganiayaan itu terjadi sebanyak dua kali. Pertama di jalan dan yang kedua di Perumahan Batara, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear,” katanya.

BeritaTerbaru

Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Rabu, 21 Okt 2026 18:25 WIB
Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 16:35 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB
Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Rabu, 21 Okt 2026 16:15 WIB

Mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan, orang tua WP langsung membuat laporan ke pihak Kepolisian Sektor Cisoka. Sehingga, para petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Akhirnya pada Kamis (21/07), petugas berhasil menangkap tersangka dirumahnya masing-masing,” ujarnya.

Romdhon menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka yang berinisial GG dan MA dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu, GG dan MM juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Lebak Tembus 77, Kebanyakan Muncul dari Medsos

“Mereka terkena pasal berlapis, minimal 7 tahun 8 bulan penjara,” tegasnya.

Kapolsek Cisoka AKP Nurokhman menambahkan, pihaknya berjanji akan terus mengejar dua tersangka lainnya. Sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita akan terus melakukan pengejaran kepada dua pelaku lainnya yang saat ini DPO,” pungkasnya. (alfian/aditya)

Tags: anakaniayacisoka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini
Kota Tangerang

JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini

Rabu, 21 Okt 2026 14:33 WIB
Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker
Kota Tangerang

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Rabu, 21 Okt 2026 13:55 WIB
Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal
Headline

Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal

Rabu, 21 Okt 2026 13:52 WIB
Headline

Pembangunan Gedung MUI Karawaci di Area Masjid Baitul Mukminin Cimone Ditolak Pengurus Masjid

Rabu, 21 Okt 2026 10:27 WIB
HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat
Kota Tangsel

HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 08:37 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangsel Rabu 21 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:50 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 15 Oktober, Hadir di 2 Lokasi

Kamis, 15 Okt 2026 07:21 WIB
Panen Padi di Mauk, Bupati Tangerang Salurkan Bantuan Pertanian

Panen Padi di Mauk, Bupati Tangerang Salurkan Bantuan Pertanian

Kamis, 15 Okt 2026 17:41 WIB
Reza Rahadian Ungkap Kesedihannya Soal Karhutla, Singgung Status Bencana Nasional

Reza Rahadian Ungkap Kesedihannya Soal Karhutla, Singgung Status Bencana Nasional

Rabu, 21 Okt 2026 12:02 WIB
PKK Lebak Bidik Cikatapis Jadi Desa Percontohan

PKK Lebak Bidik Cikatapis Jadi Desa Percontohan

Selasa, 20 Okt 2026 18:40 WIB
Fraksi PKB Dukung MUI Kota Tangerang, Minta Perwal Insentif Guru Ngaji Dievaluasi

Fraksi PKB Dukung MUI Kota Tangerang, Minta Perwal Insentif Guru Ngaji Dievaluasi

Minggu, 18 Okt 2026 21:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.